ABSTRAK
Judul : Hukum
Transplantasi Organ Tubuh Menurut Fiqh Syafi’iyah
Nama :
Tgk. Martunis A. Jalil
Nim :
Instansi` : Ma’had ‘Aly Mudi Mesjid
Raya Samalanga Kabupaten Bireuen
Risalah ini berjudul Hukum Transplantasi Organ Tubuh Menurut Fiqh Syafi’iyah. Adapun yang mendorong penulis untuk membahas dan
mengkajinya karena dalam banyak sekali praktek di lapangan yang sangat
membutuhkan terhadap solusi hukum Islam dalam pandangan mazhab syafi’i pada
praktek transplantasi tersebut. Tujuan pembahasannya untuk mengetahui hukum
Islam dalam pandangan mazhab syafi’i pada praktek transplantasi agar dapat
mengetahui hukum sebenarnya sebelum melaukan praktek tersebut. Metodelogi yang
digunakan dalam pembahasan Risalah ini adalah metode deskriptif yaitu suatu
metode pemecahan masalah dengan cara menguraikan, menafsirkan dan menganalisa
data sehingga menemukan tujuan pembahasan secara efektif. Adapun teknik
pengumpulan data yaitu menggunakan library research (penelitian
perpustakaan), dengan cara membaca, mencatat, dan mengumpulkan sejumlah
keterangan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang sedang dibahas. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa praktek transplantasi boleh boleh saja asalkan
terpenuhi syarat-syaratnya.
0 komentar:
Posting Komentar