Sabtu, 19 April 2014

Hukum Transplantasi Organ Tubuh Menurut Fiqh Syafi’iyah





ABSTRAK

Judul               : Hukum Transplantasi Organ Tubuh Menurut Fiqh Syafi’iyah
Nama               : Tgk. Martunis A. Jalil
Nim                 :
Instansi`          : Ma’had ‘Aly Mudi Mesjid Raya Samalanga Kabupaten Bireuen


Risalah ini berjudul Hukum Transplantasi Organ Tubuh Menurut Fiqh Syafi’iyah. Adapun yang mendorong penulis untuk membahas dan mengkajinya karena dalam banyak sekali praktek di lapangan yang sangat membutuhkan terhadap solusi hukum Islam dalam pandangan mazhab syafi’i pada praktek transplantasi tersebut. Tujuan pembahasannya untuk mengetahui hukum Islam dalam pandangan mazhab syafi’i pada praktek transplantasi agar dapat mengetahui hukum sebenarnya sebelum melaukan praktek tersebut. Metodelogi yang digunakan dalam pembahasan Risalah ini adalah metode deskriptif yaitu suatu metode pemecahan masalah dengan cara menguraikan, menafsirkan dan menganalisa data sehingga menemukan tujuan pembahasan secara efektif. Adapun teknik pengumpulan data yaitu menggunakan library research (penelitian perpustakaan), dengan cara membaca, mencatat, dan mengumpulkan sejumlah keterangan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang sedang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek transplantasi boleh boleh saja asalkan terpenuhi syarat-syaratnya.

0 komentar:

Posting Komentar