Jumat, 04 April 2014

TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM ISLAM


TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM ISLAM
A.    Pengertian
1.      Hukum Islam
Istilah hukum Islam berasal dari dua kata dasar, yaitu ‘hukum’ dan ‘Islam’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ‘hukum’ diartikan dengan:
1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat;
2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa tertentu; dan
4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan) atau vonis (Tim Penyusun Kamus, 2001: 410).
2. Syariah
Secara etimologis (lughawi) kata ‘syariah’ berasal dari kata berbahasa Arab al-syari’ah (_____ ا) yang berarti ‘jalan ke sumber air’ atau jalan yang harus diikuti, yakni jalan ke arah sumber pokok bagi kehidupan (al- Fairuzabadiy, 1995: 659). Orang-orang Arab menerapkan istilah ini khususnya pada jalan setapak menuju palung air yang tetap dan diberi tanda yang jelas terlihat mata (Ahmad Hasan, 1984: 7). Syariah diartikan jalan air karena siapa saja yang mengikuti syariah akan mengalir dan bersih jiwanya. Al-Quran menggunakan dua istilah: syir’ah (Q.S. al-Maidah [5]: 48) dan syari’ah (Q.S. al-Jatsiyah [45]: 18) untuk menyebut agama (din) dalam arti
jalan yang telah ditetapkan Tuhan bagi manusia atau jalan yang jelas yang ditunjukkan Tuhan kepada manusia. Istilah syarai’ (jamak dari syari’ah) digunakan pada masa Nabi Muhammad saw. untuk menyebut masalahmasalah pokok agama Islam seperti shalat, zakat, puasa di bulan Ramadlan, dan haji.
3. Fikih
Secara etimologis kata ‘fikih’ berasal dari kata berbahasa Arab: alfiqh/ _____ ا, yang berarti pemahaman atau pengetahuan tentang sesuatu (al-Fairuzabadiy, 1995: 1126). Dalam hal ini kata ‘fiqh’ identik dengan kata fahm atau ‘ilm yang mempunyai makna sama (al-Zuhaili, 1985, I: 15). Kata fikih pada mulanya digunakan orang-orang Arab untuk seseorang yang ahli dalam mengawinkan onta, yang mampu membedakan onta betina yang sedang birahi dan onta betina yang sedang bunting. Dari ungkapan ini fikih kemudian diartikan ‘pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang sesuatu hal’. Dalam buku al-Ta’rifat, sebuah buku semisal kamus karya al- Jarjani, dijelaskan, kata ‘fiqh’ menurut bahasa adalah ungkapan dari pemahaman maksud pembicara dari perkataannya (al-Jarjani, 1988: 168). Kata fiqh semula digunakan untuk menyebut setiap ilmu tentang sesuatu, namun kemudian dikhususkan untuk ilmu tentang syariah. Al-Quran menggunakan kata ‘fiqh’ atau yang berakar kepada kata ‘faqiha’ dalam 20 ayat. Kata ‘fiqh’ dalam pengertian ‘memahami secara umum’ lebih dari satu tempat dalam al-Quran.
4. Hubungan antara Hukum Islam, Syariah, dan Fikih
Di atas telah dijelaskan bahwa hukum Islam merupakan istilah yang lahir sebagai terjemahan dari istilah berbahasa Inggris Islamic law. Namun, kalau dikaji dari bentukan kata hukum Islam itu sendiri, yakni gabungan dari kata ‘hukum’ dan kata ‘Islam’, maka dapat dipahami bahwa hokum Islam itu merupakan hukum yang bersumber dari ajaran Islam.Istilah hukum Islam tidak ditemukan dalam al-Quran, Sunnah,
maupun literatur Islam. Untuk itu perlu dicari padanan istilah hukum Islam ini dalam literatur Islam. Jika hukum Islam itu dipahami sebagai hokum yang bersumber dari ajaran Islam, maka sulit dicari padanan yang dalam literatur Islam persis sama dengan istilah tersebut. Ada dua istilah yang dapat dipadankan dengan istilah hukum Islam, yaitu syariah dan fikih.
.           Dari uraian di atas dapat disimpulkan mengenai perbedaan antara
syariah dan fikih sebagai berikut:
a. Syariah berasal dari Allah dan Rasul-Nya, sedang fikih berasal dari pemikiran manusia.
b. Syariah terdapat dalam al-Quran dan kitab-kitab hadis, sedang fikih terdapat dalam kitab-kitab fikih.
c. Syariah bersifat fundamental dan mempunyai cakupan yang lebih luas, karena oleh sebagian ahli dimasukkan juga aqidah dan akhlak, sedang fikih bersifat instrumental dan cakupannya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia.
d. Syariah mempunyai kebenaran yang mutlak (absolut) dan berlaku abadi sedang fikih mempunyai kebenaran yang relatif dan bersifat dinamis.
e. Syariah hanya satu, sedang fikih lebih dari satu, seperti terlihat dalam mazhab-mazhab fikih.
f. Syariah menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedang fikih menunjukkan keragaman dalam Islam.
5. Ushul Fikih
Istilah ushul fikih sebenarnya merupakan gabungan (kata majemuk) dari kata ‘ushul’ dan kata ‘fikih’. Makna dari kata ‘fikih’ sudah diuraikan di atas baik secara etimologis maupun secara terminologis. Secara etimologis, fikih berarti paham, dan secara terminologis fikih berarti ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci dari al-Quran dan Sunnah. Sedang kata ‘ushul’ berasal dari bahasa Arab al-ushul/ ل____ ا yaitu isim jama’ (plural) dari kata dasar (mufrad) ‘alashl/ _____’ yang artinya pokok, sumber, asal, dasar, pangkal, dan lainsebagainya (Munawwir, 1997: 23). Dengan mengetahui makna kata ‘ushul’ dan ‘fikih’, dapatlah dipahami makna ushul fikih yang sebenarnya tidak jauh dari makna kedua kata yang menjadi unsur-unsurnya, yakni dasar atau pokok fikih.

0 komentar:

Posting Komentar