Senin, 18 Agustus 2014

Alih Fungsi Harta Wakaf Menurut Fiqh Syafi’iyah dan Hukum Positif


ABSTRAK

Islam adalah agama yang paling sempurna dalam segala hal, serta bentuk peraturan yang paling teratur, disamping teratur dalam bidang ibadah juga sangat teratur dalam bidang bermu’amalah antara sesama manusia seperti bewakaf. Alih fungsi harta wakaf merupakan fenomena yang sering terjadi dan sering menimbulkan masalah antara satu pihak dengan pihak lain. Alih fungsi harta wakaf adalah harta yang telah diwakaf namun tidak mungkin dimanfaatkan lagi. Berdasarkan latar belakang diatas judul skripsi ini “Alih Fungsi Harta Wakaf Menurut Fiqh Syafi’iyah dan Hukum Positif”. Membahas tentang perbandingan hukum wakaf antara fiqh Syafi’iyah dan hukum positif, metode yang digunakan adalah deskriftif kualitatif komperatif, yaitu suatu metode untuk menggambarkan data kualitatif selanjutnya memperbandingkan antara satu dengan yang lain. Sehubungan dengan pembahasan terhadap status hukum alih fungsi harta wakaf menurut fiqh Syafi’iyah dan hukum positif yang akan penulis paparkan, sedikit banyak berdasarkan penjelasan ini akan memberikan solusi dan jawaban terhadap permasalahan yang berhubungan dengan alih fungsi harta wakaf. Wakaf merupakan salah satu amal shaleh bagi siwakif dan mempunyai nilai ganda yaitu sebagai amal ibadah istimewa kelak akan mendapat pahala terus-menerus bagi siwakif selama benda wakaf tersebut masih digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat walaupun siwakif telah meninggal dunia. Berdasar hasil penelitian alih fungsi harta wakaf baik menurut fiqh syafi’iyah dan hukum positif sejalan, karena kedua hukum itu bertujuan untuk dapat mengekalkan manfaat  benda yang diwakafkan sesuai dengan tujuan wakaf. Namun dalam hukum positif tidak mengkaitkan apakah berubah bentuk asli harta wakaf atau tidak, tetap dibolehkan alih fungsi. Berbeda halnya menurut fiqh syafi’iyah selain mendatangkan manfaat yang lebih baik juga memperhatikan tidak boleh berubah bentuk asli harta wakaf. Harta wakaf dapat dipergunakan bagi tempat peribadatan atau keperluan lainnya sesuai dengan tuntutan syari’at Islam. Pengalihan harta wakaf tetap dibolehkan oleh agama dan pemerintah selama tetap memperhatikan kepada maslahah harta tersebut dan kegunaannya bagi umat sampai akhir masa kemaslahatan.

BAB V
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Berdasarkan  pembahasan yang telah penulis uraikan dalam bab-bab terdahulu, maka dalam bab ini penulis merasa perlu memberikan beberapa kesimpulan mengenai yang telah diuraikan sebelumnya.
1.        Alih Fungsi Harta Wakaf dapat dilakukan selama tidak berubah bentuk aslinya dan tidak berubah kenama lain dari harta wakaf tersebut. Harta wakaf yang telah dialihkan itu harus menjadi harta yang lebih strategis, produktif dan terbedayakan untuk kepentingan Agama dan umat Islam.
2.        Perbedaan antara fiqh Syafi’iyah dan hukum positif tentang alih fungsi harta wakaf adalah menurut fiqh Syafi’iyah dibolehkan alih fungsi harta wakaf asalkan tidak berubah maksud wakif dan tidak berubah nama benda yang diwakafkan. Sementara hukum positif tidak memandang hal yang demikian, yang penting nilai ekonomisnya ada dan lebih produktif.

B.       Saran-saran
Berdasarkan pembahasan di atas, maka penulis ingin mengajukan beberapa saran diantaranya :
1.    Harta wakaf yang diyakini sebagai aset pembangunan umat (agama) dalam islam bahkan menjadi salah satu fondasi terpenting dalam perekonomian islam, maka untuk mewujudkannya, sangat diperlukan kesadaran terhadap umat untuk mewakafkan hartanya bagi kepentingan umat dan agama ini.
2.    Untuk memelihara harta wakaf dan pemanfaatannya dengan baik, maka harta wakaf harus dikelola dengan sangat professional dan manajemen modern.
3.    Alih fungsi harta wakaf harus dilakukan dengan sangat hati-hati, hal ini karena menyangkut harta bersama (agama) yang harus dimanfaatkan secara tepat guna dan tanpa menimbulkan fitnah bagi siwakif dan pengurusnya.
4.    Oleh karena alih fungsi harta wakaf sangat sering terjadi di Indonesia, maka untuk melakukannya dan bisa diterima oleh masyarakat, diperlukan sosialisasi secara optimal dalam masyarakat.
5.    Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tidak produktif harta-harta wakaf, maka pemerintah mesti ikut mengentrol dan mengidentifikasi serta meniventarisir dengan sangat teliti harta-harta wakaf itu yang ada dalam masyarakat yang tidak dapat atau kurang dimanfaatkan lagi untuk kepentingan umat (agama). Kemudian pemerintah mengalihkan harta wakaf untuk dapat member manfaat bagi umat.
6.    Pemerintah harus mampu membangun kesadaran masyarakat untuk tidak membiarkan harta-harta wakaf terbangkalai begitu saja yang tersebar dalam masyarakat yang kurang dimanfaatkan oleh para pengurus harta wakaf.

1 komentar:

  1. Saya telah mengalih fungsikan bangunan gudang menjadi Posyandu. Sebelum di alih fungsikan saya telah menyiapkan bangunan untuk penggantinya. Hal ini disebabkan letak dan bentuk bangunan gudang tidak sesuai dengan fungsinya. Karena gudang itu di bangun di tengah-tengah komplek bangunan masjid. Tidak dipinggir. Jadi sangat cocok untuk bangunan Posyandu. Mohon penjelasan menurut syariat Islam.

    BalasHapus