Jumat, 18 Juli 2014

SURAT GUGAT CERAI


SURAT   GUGAT CERAI
                                                                                    Kepada Yth:
                                                                                    Bapak Ketua
Mahkamah Syariah Bireun.
                                                                                            Di
-
                                                                                                  Bireun.
Assalamualaikum Wr. Wb
Dengan hormat,
Bersama ini, saya R.A Fadhlullah, agama Islam, umur 23 tahun, pekerjaan Kepala SMAN 1 Samalanga, beralamat di Jl. Sultan iskandar Muda No. 17 Samalanga Kab. Bireuen, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
            Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap :
Nama Julia Persada, agama Islam, umur 21 tahun, pekerjaan Artis, berlamat di Jl. Banda Aceh-Medan No. 10 Simpang Mamplam Kab. Bireuen, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
            Adapun yang menjadi dasar atas diajukannya gugatan perceraian
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 17 bulan September tahun
2009, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireuen, dengan Akta Perkawinan dengan nomor 07 tertanggal 17 September 2009.
2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 1 orang anak yaitu: Rinaldi Persada jenis kelamin Laki-Laki, lahir di Bireun, tanggal 15 Januari 2010 dengan Akta Kelahiran No 12 tertanggal 19 Januari 2010.
3. Sejak melaksanakan perkawinan, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu Pemalas, Boros, Sering Mengabaikan Suami, kasar, dan terakhir ketahuan selingkuh dengan pacar lamanya.
4. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan perlawanan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil.
5. Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak pertama dari Penggugat/Tergugat
6. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
7. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
8. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
             Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
1. Menerima gugatan penggugat
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No
  07 tertanggal 17 September 2009 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireun.
4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
6. Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
.

           Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

                                                                                                Simpang Mamplam, 20 juni 2012
                                                                                                           Hormat Penggugat,


                                                                                                            ( R.A Fadhlullah )

0 komentar:

Posting Komentar