ABSTRAK
Dalam ajaran Islam yang dikatakan perkawinan adalah suatu ikatan janji yang menghalalkan masing-masing
pasangan suami isteri. Ikatan perkawinan itu merupakan suatu ikatan yang sangat
kuat untuk membentuk keluarga yang penuh ketentraman rasa kasih sayang. Dengan
adanya ikatan perkawinan tersebut, maka menyebabkan suami memberikan nafkah
kepada isterinya baik berbentuk nafkah, kiswah maupun tempat tinggal. Penelitian
ini adalah penelitian pustaka (library research), data primer diambil
dari tulisan tokoh Ibn Hazm dan fuqahᾱ` yakni kitab Al-Muhalla
bil Atsar, Mulakhkhisu, Ibthalul Qiyas war Ra’yu wal Istihsanu wat
Taglidu watTaqhlilu, Al-Ihkam fī Ushūl Al-Ahkam, riwayat hidup
Ibn Hazm, dan Pengantar Ilmu Hukum dalam tanya jawab karangan
Riwayat Halim, kitab Imam Syafi’i, Al-Umm, I’annatut
thalibin, Qulyūbī wa ‘amīrah, Ikhtilafi Al-Hadis, Al-asybahul
Wannazhair, Al-Iqna’ fī hali alfazh Abi Syuja’, Al-Iqna’ Syarbaini,
Al-Tadzkiratul tanbyhu, Al-Sirajul Wahaj, Syarahul Kabir Lirafi’i,Imam Hanafi, Al-Bahrul
Raiqi, Asybahul Wannazhair, Majmu’ Alanhar fī Syarahi Multaqil Abhar,
Al-Ihtiari Lita’lilil Mukhtar, Al-jamī’ul Shaghir, Imam Maliki, Asyarful
masalik, Irsyadul Masalik, Al-Istidzkar, Al-Bahjatu fī Syarhil Thfah,
Al-Talikiyn,Al-tsamarul Dani, Imam Hambali, Akhsharil Mukhtasharati,
Ibthalulhaili, Al-Inshaf. Adapun data sekunder diambil dari buku-buku dan
tulisan-tulisan yang berkaitan dengan kajian ini. Data yang terkumpul diolah
dan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data yaitu analis isi (content
analysis)Penelitian ini berusaha menjawab dua pertanyaan penelitian, yaitu:
Pertama;
Bagaimana pendapat Ibn Hazm dan Fuqahᾱ` lainnya tentang nafkah bagi isteri nusyuz. Kedua. Apa saja persamaan dan perbedaan pendapat Ibn
Hazm dan Fuqahᾱ` lainnya tentang nafkah bagi isteri nusyuz. Hasil penelitian yaitu pendapat
Ibn Hazm dalam penetapan nafkah terhadap isteri nusyuz yaitu suami
berhak memberikan nafkah terhadap isteri meskipun ia nusyuz. Sedangkan para Fuqahā`
isteri nusyuz tidak berhak menerima nafkah karena dalam putusan ini
isteri terbukti nusyuz, oleh karena itu isteri tidak berhak menerima
nafkah dan tempat tinggal. Dalil yang digunakan oleh Fuqahā` tersebut adalah Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233, dan surat An-Nisa’
ayat 34.
Persamaannya Fuqahā` dan Ibn Hazm yaitu tentang seorang suami memberi nafkah
terhadap isteri sesuai dengan kemampuan suami, sedangkan perbedaannya Ibn Hazm
nafkah bagi isteri yang nusyuz tetap berhak sedangkan para Fuqahā` tidak
berhak memberi nafkah bagi isteri nusyuz.
0 komentar:
Posting Komentar