Minggu, 13 Juli 2014

NAFKAH BAGI ISTERI NUSYUZ (ANALISIS PENDAPAT IBN HAZM DAN PARA FUQAHĀ`)



ABSTRAK


Dalam ajaran Islam yang dikatakan perkawinan adalah suatu  ikatan janji yang menghalalkan masing-masing pasangan suami isteri. Ikatan perkawinan itu merupakan suatu ikatan yang sangat kuat untuk membentuk keluarga yang penuh ketentraman rasa kasih sayang. Dengan adanya ikatan perkawinan tersebut, maka menyebabkan suami memberikan nafkah kepada isterinya baik berbentuk nafkah, kiswah maupun tempat tinggal. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), data primer diambil dari tulisan tokoh Ibn Hazm dan fuqahᾱ` yakni kitab Al-Muhalla bil Atsar, Mulakhkhisu, Ibthalul Qiyas war Ra’yu wal Istihsanu wat Taglidu watTaqhlilu, Al-Ihkam fī Ushūl Al-Ahkam, riwayat hidup Ibn Hazm, dan Pengantar Ilmu Hukum dalam tanya jawab karangan Riwayat Halim, kitab Imam Syafi’i, Al-Umm, I’annatut thalibin, Qulyūbī wa ‘amīrah, Ikhtilafi Al-Hadis, Al-asybahul Wannazhair, Al-Iqna’ fī hali alfazh Abi Syuja’, Al-Iqna’ Syarbaini, Al-Tadzkiratul tanbyhu, Al-Sirajul Wahaj, Syarahul Kabir Lirafi’i,Imam Hanafi,  Al-Bahrul Raiqi, Asybahul Wannazhair, Majmu’ Alanhar fī Syarahi Multaqil Abhar, Al-Ihtiari Lita’lilil Mukhtar, Al-jamī’ul Shaghir, Imam Maliki, Asyarful masalik, Irsyadul Masalik, Al-Istidzkar, Al-Bahjatu fī Syarhil Thfah, Al-Talikiyn,Al-tsamarul Dani, Imam Hambali, Akhsharil Mukhtasharati, Ibthalulhaili, Al-Inshaf. Adapun data sekunder diambil dari buku-buku dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan kajian ini. Data yang terkumpul diolah dan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data yaitu analis isi (content analysis)Penelitian ini berusaha menjawab dua pertanyaan penelitian, yaitu: Pertama; Bagaimana pendapat Ibn Hazm dan Fuqahᾱ` lainnya tentang nafkah bagi isteri nusyuz. Kedua. Apa saja persamaan dan perbedaan pendapat Ibn Hazm dan  Fuqahᾱlainnya tentang nafkah bagi isteri nusyuz. Hasil penelitian yaitu pendapat Ibn Hazm dalam penetapan nafkah terhadap isteri nusyuz yaitu suami berhak memberikan nafkah terhadap isteri meskipun ia nusyuz. Sedangkan para Fuqahā` isteri nusyuz tidak berhak menerima nafkah karena dalam putusan ini isteri terbukti nusyuz, oleh karena itu isteri tidak berhak menerima nafkah dan tempat tinggal. Dalil yang digunakan oleh Fuqahā` tersebut adalah Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233, dan surat An-Nisa’ ayat 34. Persamaannya Fuqahā` dan Ibn Hazm yaitu tentang seorang suami memberi nafkah terhadap isteri sesuai dengan kemampuan suami, sedangkan perbedaannya Ibn Hazm nafkah bagi isteri yang nusyuz tetap berhak sedangkan para Fuqahā` tidak berhak memberi nafkah bagi isteri nusyuz.




0 komentar:

Posting Komentar