Sabtu, 12 Juli 2014

Kewarisan dari Non Muslim Menurut Perspektif Yusuf Qardhawi



ABSTRAK



Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa seorang muslim dapat mewarisi dari pewarisnya yang non muslim, sebaliknya seorang non muslim tidak dapat mewarisi dari pewarisnya yang beragama Islam (muslim). Akan tetapi pendapat Yusuf Qardhawi tersebut berbeda dengan pendapat jumhur ulama yang menyatakan antara seorang pewaris dan ahli warisnya haruslah seiman, dengan kata lain antara pewaris dan ahli warisnya harus beragama Islam. Oleh sebab itu jumhur berpendapat berbeda dengan Yusuf Qardhawi yaitu  seorang muslim dan non muslim tidak saling mewarisi. Dengan rumusan masalah, Apa dasar dalil yang digunakan Yusuf Qardhawi terhadap kewarisan dari non muslim dan Bagaimanakah metode yang digunakan Yusuf Qardhawi dalam mengistinbatkan hukum kewarisan dari non muslim. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk  mengetahui dasar-dasar dalil yang digunakan Yusuf Qardhawi terhadap kewarisan dari non muslim dan bagaimana metode yang digunakannya. Metode penelitian  yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode deskriptif analisis. Teknik yang dipakai dalam upaya memperoleh data-data yaitu dengan Library research (penelitian pustaka). Selanjutnya data-data yang terkumpul dari berbagai metode riset kualitatif tadi diklasifikasi dan dianalisis, kemudian dideskripsikan dan disajikan sesuai dengan hasil yang ditemukan oleh peneliti, sehingga tujuan penelitian dapat memberikan hasil dan kesimpulan tentang kewarisan dari non muslim. Dari hasil penelitian diketahui bahwa menurut Yusuf Qardhawi Dalam menetapkan kewarisan dari non muslim  menggunakan beberapa dasar dalil diantaranya: hadis Nabi Saw, qias, mashlahah ‘ammah dan pendapat Ibnu Taimiyah. Dan ia juga menggunakan dua metode dalam mengistinbatkan hukum yaitu, metode ijtihat tarjih intiqa’i dan ibda insya’i.Oleh sebab itu, menurut Yusuf Qardhawi akan lebih besar manfaatnya apabila Islam dapat mewarisi dari non muslim dan tidak untuk sebaliknya. 

BAB IV
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.      Dalam menetapkan kewarisan dari non muslim Yusuf Qardhawi menggunakan beberapa dasar dalil diantaranya: hadis Nabi Saw yaitu, hadis riwayat Abu Daud, riwayat Boihaki,  riwayat Umar, Muadz, dan mu’awiyah, dan riwayat Turmizi dan Ahmad bin Hanbal, qias, mashlah̠ah ‘ammah dan pendapat Ibnu Taimiyah.
2.      Untuk memahami dasar-dasar dalil, Yusuf Qardawi menggunakan dua metode ijtihat yaitu: ijtihat tarjih intiqa i. yaitu memilih satu pendapat dari beberapa pendapat terkuat yang terdapat pada warisan fiqih Islam, dengan tidak membatasi terhadap satu mazhab melainkan beberapa mazhab, sehingga dipilih pendapat yang terkuat dalil dan alasan serta sesuai dengan kaidah tarjih. Yusuf Qardawi memelih pendapat Ibnu Taimiyah yang yang menyatakan yang dimaksud kafir dalam hadis “seorang muslim tidak boleh mewarisi dari kafir (non muslim)” adalah kafir harbi bukan kafir zimmi. jadi menurut beliau, kita boleh mewarisi dari kafir zimmi, namun tidak untuk sebaliknya. kemudian untuk memperkuat alasan terhadap bolehnya muslim mewarisi dari non muslim, beliau menggunakan metode ijtihat ibda insya’i yaitu mencari alasan-alasan (argumen) yang belum pernah dikemukakan oleh ulama terdahulu sebelum Yusuf Qardhawi. 

B.       Saran
            Meskipun karya ilmiah ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana hukum kewarisan dari non muslim menurut Yusuf Qardhawi, akan tetapi saat penulis melakukan penelitian ini penulis menemukan masalah yang belum sempat menelitinya, dan penulis berharapagar peneliti selanjutnya dapat melanjutkan apa yang belum sempat penulis teliti, yaitu  pertama,  bagaimana kewarisan dari non muslim menurut para intelektual non muslim sehingga ketika ulama dan para intelektual muslim memberikan fatwa tentang kewarisab dari non muslim, mereka tidak hanya melihat dari sudut pandang kemaslahatan bagi umat muslim saja. kedua, penulis belum sempat meneliti apakah penetapan Yusuf Qardhawi tentang bolehnya mewarisi seorang muslim dari non muslim namun tidak untuk sebaliknya,  apakah hukum kewarisan ini di berlakukan oleh Negara Iran, sebab dalam sebuah buku penulis bahwa syi’ah Imamiah memiliki pendapat yang sama dengan Ibnu Taimiyyah dan Yusuf Qardhawi, sehingga menurut penulis jika ini memang benar maka seharusnya hukum ini di berlakukan di sana, karena saat ini Negara Iran yang masih konsisten dengan pemberlakuan hukum syi’ah, akan tetapi penulis tidak dapat menemukan hukum kewarisan di Iran.

0 komentar:

Posting Komentar