ABSTRAK
Yusuf
Qardhawi menyatakan bahwa seorang muslim dapat mewarisi dari pewarisnya yang
non muslim, sebaliknya seorang non muslim tidak dapat mewarisi dari pewarisnya
yang beragama Islam (muslim). Akan tetapi
pendapat Yusuf Qardhawi tersebut berbeda dengan pendapat jumhur ulama yang
menyatakan antara seorang pewaris dan ahli warisnya haruslah seiman, dengan
kata lain antara pewaris dan ahli warisnya harus beragama Islam. Oleh sebab itu
jumhur berpendapat berbeda dengan Yusuf Qardhawi yaitu seorang muslim dan non muslim tidak saling
mewarisi. Dengan rumusan masalah, Apa dasar dalil yang digunakan Yusuf Qardhawi
terhadap kewarisan dari non muslim dan Bagaimanakah metode yang digunakan Yusuf
Qardhawi dalam mengistinbatkan hukum kewarisan dari non muslim.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk
mengetahui dasar-dasar dalil yang digunakan Yusuf Qardhawi terhadap
kewarisan dari non muslim dan bagaimana metode yang digunakannya. Metode
penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini ialah metode deskriptif analisis. Teknik yang dipakai
dalam upaya memperoleh data-data yaitu dengan Library research (penelitian
pustaka). Selanjutnya data-data yang terkumpul dari berbagai metode riset
kualitatif tadi diklasifikasi dan dianalisis, kemudian dideskripsikan dan
disajikan sesuai dengan hasil yang ditemukan oleh peneliti, sehingga tujuan
penelitian dapat memberikan hasil dan kesimpulan tentang kewarisan dari non
muslim. Dari hasil penelitian diketahui bahwa menurut Yusuf Qardhawi Dalam menetapkan kewarisan dari non muslim menggunakan beberapa dasar dalil diantaranya:
hadis Nabi Saw, qias, mashlahah ‘ammah dan pendapat Ibnu
Taimiyah. Dan ia juga menggunakan dua metode dalam mengistinbatkan
hukum yaitu, metode ijtihat tarjih intiqa’i dan ibda insya’i.Oleh
sebab itu, menurut Yusuf Qardhawi akan lebih besar manfaatnya apabila Islam
dapat mewarisi dari non muslim dan tidak untuk sebaliknya.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Dalam menetapkan kewarisan dari non muslim Yusuf Qardhawi
menggunakan beberapa dasar dalil diantaranya: hadis Nabi Saw yaitu, hadis
riwayat Abu Daud, riwayat Boihaki,
riwayat Umar, Muadz, dan mu’awiyah, dan riwayat Turmizi dan Ahmad bin
Hanbal, qias, mashlah̠ah ‘ammah dan pendapat Ibnu Taimiyah.
2. Untuk memahami dasar-dasar dalil, Yusuf Qardawi menggunakan dua
metode ijtihat yaitu: ijtihat tarjih intiqa ‘i. yaitu
memilih satu pendapat dari beberapa pendapat terkuat yang terdapat pada warisan
fiqih Islam, dengan tidak membatasi terhadap satu mazhab melainkan beberapa mazhab,
sehingga dipilih pendapat yang terkuat dalil dan alasan serta sesuai dengan kaidah tarjih. Yusuf Qardawi memelih
pendapat Ibnu Taimiyah yang yang menyatakan yang dimaksud kafir dalam hadis
“seorang muslim tidak boleh mewarisi dari kafir (non muslim)” adalah kafir harbi bukan kafir zimmi. jadi menurut beliau, kita boleh mewarisi dari kafir zimmi, namun tidak untuk sebaliknya.
kemudian untuk memperkuat alasan terhadap bolehnya muslim mewarisi dari non
muslim, beliau menggunakan metode ijtihat ibda insya’i yaitu mencari
alasan-alasan (argumen) yang belum pernah dikemukakan oleh ulama terdahulu
sebelum Yusuf Qardhawi.
B.
Saran
Meskipun karya ilmiah ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana
hukum kewarisan dari non muslim menurut Yusuf Qardhawi, akan tetapi saat
penulis melakukan penelitian ini penulis menemukan masalah yang belum sempat
menelitinya, dan penulis berharapagar peneliti selanjutnya dapat melanjutkan
apa yang belum sempat penulis teliti, yaitu pertama, bagaimana kewarisan dari non muslim menurut
para intelektual non muslim sehingga ketika ulama dan para intelektual muslim
memberikan fatwa tentang kewarisab dari non muslim, mereka tidak hanya melihat
dari sudut pandang kemaslahatan bagi umat muslim saja. kedua, penulis
belum sempat meneliti apakah penetapan Yusuf Qardhawi tentang bolehnya mewarisi
seorang muslim dari non muslim namun tidak untuk sebaliknya, apakah hukum kewarisan ini di berlakukan oleh
Negara Iran, sebab dalam sebuah buku penulis bahwa syi’ah Imamiah memiliki
pendapat yang sama dengan Ibnu Taimiyyah dan Yusuf Qardhawi, sehingga menurut
penulis jika ini memang benar maka seharusnya hukum ini di berlakukan di sana,
karena saat ini Negara Iran yang masih konsisten dengan pemberlakuan hukum syi’ah,
akan tetapi penulis tidak dapat menemukan hukum kewarisan di Iran.
0 komentar:
Posting Komentar