ABSTRAK
Institusi : STAI
Al-Aziziyah Samalanga Kabupaten Bireuen
Nama/Nim : Ubaidillah/10110038
Jurusan : Syari’ah
Judul :
Kepemimpinan Perempuan Dalam Perspektif Islam
(Analisis H.R Abū Bakrah)
Pembimbing : 1. Tgk.
Marzuki, S.HI
2. Tgk. Fizazuawi, S.HI
Tahun Lulus :2014
__________________________________________________________________
Seiring wanita mulai banyak yang terdidik, apalagi mereka yang
telah banyak yang terpengaruh pemiiran liberal atau barat, dan munculnya
istilah ”emansifasi wanita”, maka muncullah pemikiran-pemikiran yang dianggap
diskriminatif terhadap gender, diantara pemikiran yang dikritisi adalah tentang
tafsir ulang terhadap pandangan tentang kepemimpinan negara atau kepemimpinan
tertinggi dalam sebuah negara, Beranjak dari uraian inilah, penulis lebih jauh
ingin meneliti tentang permasalahan
kepemimpinan perempuan dalam perspektif islam dengan rumusan masalah bagaimana
status H.R Abū Bakrah tentang kepemimpinan perempuan pada sebuah Negara, serta
bagaimana kontekstualisasi H.R Abū Bakrah tentang kepemimpinan perempuan pada
sebuah negara. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah
metode deskriptif analisis yaitu penelitian terhadap suatu masalah yang ada
pada masa sekarang dengan mengikuti penguraian, penafsiran, pencatatan dan
analisa terhadap data yang ditemukan. Hasil penelitian menunjukkan status H.R
Abū Bakrah adalah shahīh dan tidak seorang pun pakar hadis yang meraragukan
tentang keshahihannya, berarti hadis ini dapat dijadikan sebagai hujjah,
sedangkan menurut konteks H.R Abū Bakrah yang mayoritas ulama bependapat bahwa
seorang wanita haram hukumnya memegang kepemimpinan pada sebuah Negara, karena
hadis tersebut yang secara eksplisit melarangnya dan juga karena perbedaan
karakter dasar yang ada pada kedua jenis antara pria dan wanita. Dalil lain
yang mereka utarakan untuk menguatkan H.R Abū Bakrah ini adalah qawāid-qawāid
Ushūliyyah dan ada juga nash Al-Qur’an, Ijmā’ dan Qiyās yang mendukung
hadis ini.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah penulis
meguraikan panjang lebar tentang kepemimpinan perempuan dalam perspektif islam
menurut H.R Abū Bakrah, maka sebagai akhir dari tulisan ini penulis ingin
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Hadis ini dari segi riwayat tidak seorang pun pakar hadis yang
mempersoalkan kesahihannya, berarti hadis ini sangat kuat dijadikan sebagai
hujjah.
2. Hadis ini secara tegas menyatakan tidak sahnya seorang perempuan
sebagai pemimpin (presiden) pada sebuah negara, dan suatu masyarakat atau bangsa
yang mengangkat seorang perempuan sebagai pemimpin, maka tunggulah kehancuran
masyarakat atau bangsa tersebut, baik dalam urusan duniawi maupun urusan ukhrawi.
Ini adalah pendapat jumhūr ulama, di antaranya adalah tiga imām madzhab di kalangan
Ahlus Sunnah wal Jamā’ah yaitu Mālik, Al-Syāfi’ī dan Ahmad. Sementara
Abū Hanīfah berpendapat boleh mengangkat wanita sebagai pemimpin dalam masalah
hukum kecuali hukum-hukum had. Namun pendapat ini bertentangan dengan nash
dalīl dan fitrah Rabbanī, sekalipun dia (wanita) memiliki kekuatan
dan mendapat dukungan masyarakat, tetap mereka tidak akan bahagia/jaya dalam
urusan duniawi maupun urusan agama.
B. Saran
1. Disarankan
kepada masayarakat, agar senantiasa meningkatkan pengetahuan dan pengalaman
agama dalam kehidupannya. Karena dengan mendalami pengetahuan agama akan dapat
mengerti secara mendalam tentang hukum yang berkaitan dengan kepemimpinan
perempuan.
2. Disarankan
pada para ulama agar lebih mengaktifkan upaya dakwah dan penyuluhan keagamaan
kepada masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan kepemimpinan perempuan, demi
menghindari terjadinya kesalah pahaman praktek dalam kehidupan masyarakat.
3. Karena
keterbatasan waktu dan kemampuan penulis, maka dalam skripsi ini penulis hanya
meneliti permasalahan status dan kontekstualisasi H.R Abū Bakrah tentang
kepemimpinan perempuan pada sebuah negara, maka penulis sarankan kepada para
pembaca untuk meneliti lebih jauh lagi tentang bagaimana status hukum seorang
perempuan yang sudah dilantik sebagai
kepala Negara (presiden) ditinjau menurut konteks hadis tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar