ABSTRAK
Dilakukan Identifikasi Rhodamin B
pada Sediaan Lipstik Monica yang dijual di Pasar secara Kromatografi Lapis
Tipis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada atau
tidaknya zat pewarna terlarang (Rhodamin B) dalam lipstik dengan menggunakan
metode deskriptif
melalui uji laboratorium. Penelitian ini dilakukan di Laboratorium AKAFARMA
Yayasan Harapan Bangsa Banda Aceh pada tanggal 10 juni sampai dengan 12
Juni 2013. Populasi dalam penelitian ini adalah Lipstik yang dijual di Pasar
Aceh, sampel yang digunakan adalah lipstik
merk monica yang dijual di Pasar Aceh. Berdasarkan hasil penelitian yang
diperoleh bahwa nilai Rf pada larutan baku adalah 0.8 cm, spike1 0.8
cm, spike2 0.81 cm, sampel1 0.44 cm, sampel2 0.43.
Warna bercak yang dihasilkan pada kedua sampel yaitu pink. Dari hasil
penelitian disimpulkan bahwa pada kedua sampel tidak mengandung zat warna
terlarang (Rhodamin B) (-).
Kata Kunci : Lipstik,
Rhodamin B dan KLT.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kosmetik
berasal dari kata kosmein (Yunani) yang berarti “berhias”. Bahan yang dipakai
dalam usaha untuk mempercantik diri ini, dahulu diramu dari bahan-bahan alami yang terdapat
disekitarnya. Sekarang kosmetik dibuat manusia tidak hanya dari bahan alami
tetapi juga bahan buatan untuk maksud meningkatkan kecantikan (Wasitaatmadja,
M.S, 1997).
Setiap orang akan
sependapat bahwa dasar kecantikan adalah kesehatan. Orang sakit tentunya tidak
akan terlihat cantik. Sehat dalam arti luas adalah keadaaan sejahtera fisik,
mental dan sosial. Kulit sehat
berarti kulit yang tidak menderita suatu penyakit, baik penyakit yang mengenai
kulit secara langsung ataupun penyakit dalam tubuh yang secara tidak langsung mempengaruhi
kesehatan kulitnya. Penampilan kulit sehat dapat dilihat dari struktur fisik
kulit berupa warna, kelenturan, dan tekstur kulit (Wasitaatmadja, M.S, 1997).
Dewasa ini, masyarakat
terutama wanita dituntut untuk lebih menarik dan sehat terutama dari segi
penampilan. Bahkan, tidak sedikit dana yang dikeluarkan untuk pembelian produk kosmetik
maupun perawatan kulit, salah satunya adalah lipstik. Untuk produk lipstik,
semua wanita mengenalnya, tak ada wanita yang tak pernah memakainya. Bahkan ada
beberapa wanita memandangnya sebagai sebuah kebutuhan dan tidak akan merasa
nyaman kalau tidak memakainya. Lipstik digunakan oleh para wanita untuk
menambah warna pada bibir sehingga tampak lebih segar, membentuk bibir, serta
memberi ilusi bibir lebih kecil atau besar, tergantung warna yang digunakan. Hal
tersebut menjadikan industri kosmetik berlomba-lomba membuat produk lipstik
yang banyak diminati oleh kaum hawa. Beraneka lipstik ditawarkan, bermacam merk, jenis dan warna.
Biasanya wanita memilih lipstik terutama karena warnanya,
dimana dapat meningkatkan kesempurnaan dalam tata rias wajah.
Kini dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
telah ditemukan zat warna sintetik, sehingga produsen kosmetik lebih memilih
zat warna sintetik (Ditjen POM RI, 2001).
Pewarna sintetik mempunyai keuntungan yang nyata
dibandingkan pewarna alami, yaitu mempunyai kekuatan mewarnai yang lebih kuat,
lebih seragam, lebih stabil, penggunaanya lebih praktis dan biasanya lebih
murah. Namun,
disamping keuntungan itu semua, pewarna sintetik dapat memberikan efek yang
kurang baik pada kesehatan.
Berdasarkan keputusan
Direktur Jendral Pengawasan Obat dan Makanan No 33086/C/SK/II/90 tentang zat
warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya dalam obat, makanan dan
kosmetik terdapat beberapa zat warna yang dilarang penggunaannya, merupakan
pewarna untuk tekstil, dalam sediaan kosmetik karena berpengaruh buruk untuk
kesehatan. Zat warna tersebut salah satunya adalah Merah K10 (Rhodamin B, C.I.Food
Red 15, D&C Red No.19).
Rhodamin
B merupakan salah satu zat warna yang biasa dipergunakan dalam bidang industri
kertas dan tekstil. Zat tersebut dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan
saluran pernafasan serta merupakan zat yang bersifat karsinogenik (dapat
menyebabkan kanker), dan dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan
hati (Ditjen POM RI,
2001).
Starberita-Medan,
berdasarkan hasil uji kosmetik 2010 yang dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat
dan Makanan (BPOM) Medan, dari 478 sampel produk kosmetik diperoleh sebanyak
10,46 persen kosmetik yang tidak memenuhi syarat karena mengandung pewarna yang
dilarang dan bahan merkuri. Kosmetik tersebut yang paling banyak seperti lipstik dan krem pemutih. Satu kosmetik mengandung
pewarna Rhodamin B yaitu jenis terlarang karena bersifat karsinogenik pada
lipstik. Selain itu, kasus kosmetik ilegal atau tidak terdaftar sebanyak 5.598
kemasan pada 19 sarana. Asal produk kosmetik yang ilegal tersebut adalah
kebanyakan produk dari merk luar seperti China (Starberita.com, 2011).
Berdasarkan
uraian di atas, maka peneliti ingin mengetahui apakah Rhodamin B terdapat pada
lipstik. Maka dengan penelitian ini diharapkan penelitian dapat bermanfaat
untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam
memilih produk kosmetik yang dipasarkan. Untuk itu peneliti ingin melakukan
penelitian dengan judul “Identifikasi Rhodamin B pada Sediaan Lipstik Monica yang Dijual di Pasar Aceh Secara Kromatografi Lapis Tipis”.
1.2 Perumusan Masalah
Perumusan masalah dalam
penelitiaan ini adalah apakah terdapat zat pewarna terlarang (Rhodamin B) dalam
lipstik monica?
1.3 Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui ada atau
tidaknya zat pewarna terlarang (Rhodamin B) dalam lipstik.
1.4 Manfaat
penelitian
Manfaat dari penelitian
yang dilakukan ini adalah sebagai berikut :
1. Penambahan
ilmu pengetahuan dan wawasan bagi penulis khususnya dan pembaca umumnya.
2. Sebagai
referensi kepustakaan bagi Akademi Analis Farmasi dan Makanan Yayasan Harapan
Bangsa Banda Aceh.
3. Untuk
memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih teliti dalam memilih lipstik
yang yang beredar di pasaran saat ini.
1.5 Keterbatasan Penelitian
Mengingat
keterbatasan biaya waktu dan bahan-bahan tersedia maka pengujian ini hanya
dilakukan untuk mengidentifikasi bahan pewarna Rhodamin B dalam lipstik secara kromatografi lapis tipis.
BAB II
TINJAUAN KEPUSTAKAAN
2.1 Kosmetik
Kosmetik
berasal dari kata Yunani ‘kosmetikos’ yang berarti keterampilan
menghias, mengatur. Definisi kosmetik dalam Peraturan
Menteri Kesehatan RI No.445/MenKes/Permenkes/1998 adalah sediaan atau panduan
bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku,
bibir, dan organ kelamin bagian luar), gigi, dan rongga mulut untuk
membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap
dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk
mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit (Tranggono, 2007).
Dalam definisi kosmetik di atas,
yang dimaksud dengan ‘tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu
penyakit’ adalah sediaan tersebut biasanya tidak mempengaruhi struktur dan fungsi
kulit. Namun bila bahan kosmetik tersebut adalah bahan kimia meskipun berasal
dari alam dan organ tubuh yang dikenai (ditempeli) adalah kulit, maka dalam hal
tertentu kosmetik itu akan mengakibatkan reaksi-reaksi dan perubahan fungsi
kulit tersebut.
Untuk
memperbaiki dan mempertahankan kesehatan kulit diperlukan jenis kosmetik
tertentu bukan hanya obat. Selama kosmetik tersebut tidak mengandung bahan
berbahaya yang secara farmakologis aktif mempengaruhi kulit, penggunaan
kosmetik jenis ini menguntungkan dan bermanfaat untuk kulit itu sendiri
(Tranggono, 2007).
2.2
Penggolongan kosmetik
Penggolongan kosmetik antara lain menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI,
menurut sifat modern atau tradisionalnya, dan menurut kegunaannya bagi kulit.
A. Menurut Peraturan
Menteri Kesehatan RI, kosmetik dibagi kedalam 13 kelompok:
1. Preparat untuk
bayi, misalnya minyak bayi, bedak bayi.
2.
Preparat untuk mandi, misalnya sabun mandi, bath capsule.
3. Preparat untuk
mata, misalnya maskara, eye-shadow.
4.
Preparat wangi-wangian, misalnya parfum, toilet water.
5.
Preparat untuk rambut, misalnya cat rambut, hair spray.
6.
Preparat pewarna rambut, misalnya cat rambut.
7.
Preparat make-up (kecuali mata), misalnya bedak, lipstik.
8.
Preparat untuk kebersihan mulut, misalnya pasta gigi,
mouth washes.
9.
Preparat untuk kebersihan badan, misalnya deodorant.
10.
Preparat kuku,
misalnya cat kuku dan lotion kuku.
11.
Preparat
perawatan kulit, misalnya pembersih, pelembab, pelindung.
12.
Preparat cukur,
misalnya sabun cukur.
13.
Preparat untuk
suntan dan sunscreen, misalnya sunscreen foundation (Tranggono, 2007).
B. Penggolongan
menurut sifat dan cara pembuatan :
1.
Kosmetik modern, diramu dari bahan kimia dan diolah
secara modern (termasuk antaranya adalah cosmetics).
2.
Kosmetik tradisional :
a.
Betul-betul tradisional, misalnya mangir, lulur, yang
dibuat dari bahan alam dan diolah menurut resep dan cara turun-temurun.
b.
Semi tradisional, diolah secara modern dan diberi bahan
pengawet agar tahan lama.
c.
Hanya namanya yang tradisional, tanpa komponen yang
benar-benar tradisonal dan diberi zat warna yang menyerupai bahan tradisional
(Tranggono, 2007).
C. Penggolongan
menurut kegunaannya bagi kulit :
1.
Kosmetik perawatan kulit (skin-care cosmetics)
Jenis ini perlu
untuk merawat kebersihan dan kesehatan kulit. Termasuk di dalamnya:
a.
Kosmetik untuk membersihkan kulit (cleanser) : sabun,
cleansing cream, cleansing milk, dan penyegar kulit (freshener).
b.
Kosmetik untuk melembabkan kulit (moisturizer), misalnya
moisturiz-ing cream, night cream, anti wrinkle cream.
c.
Kosmetik pelindung kulit, misalnya sunscreen cream, dan
sunscreen foundation, sun block cream/lotion.
d.
Kosmetik untuk menipiskan atau mengampelas kulit
(peeling), misalnya scrub cream yang berisi butiran-butiran halus yang
berfungsi sebagai pengampelas (abrasiver).
2.
Kosmetik riasan (dekoratif atau make-up)
Jenis
ini diperlukan untuk merias dan menutup cacat pada kulit sehingga
menghasilkan penampilan yang lebih menarik serta menimbulkan
efek psikologis yang baik, seperti percaya diri (self confidence). Dalam
kosmetik riasan, peran zat pewarna dan zat pewangi sangat besar
(Tranggono,2007).
2.3 Peraturan Perundang-undangan
Pembuatan Kosmetik
Tidak setiap orang
mampu membuat produk kosmetikyang baik (memenuhi standar mutu atau kualitas)
dan aman. Oleh karena itu Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI telah
menyusun berbagai peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan masalah
pembuatan kosmetik. Peraturan perundang-undang tersebut antara lain :
1. Peraturan
tentang izin produksi dari Menteri Kesehatan RI No. 236/Menkes/Per/XI/1977.
2. Pembinaan,
pengawasan, dan pemeriksaan terhadap industri kosmetik termasuk sarana produksi
dan distribusi pada saat dan selama industri mulai dan sedang berjalan untuk
mencegah produksi kosmetik yang tidak memenuhi syarat, substandar, dan kasus
pemalsuan.
3. Peraturan
mengenai keharusan untuk mendaftarkan produk kosmetik (registrasi) melalui
mekanisme tertentu dalam Surat Keputusan Direktur Jendral POM Departemen Kesehatan
RI No. 178/C/SK/01/1986 tentang Tata Cara Pendaftaran Baru dan Pendaftaran
Ulang Kosmetikdan Alat Kesehatan. Kosmetik yang tidak memenuhi syarat atau
mengandung zat yang dilarang tidak akan diberi nomor registrasi dan dilarang
beredar di Indonesia.
4. Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
5. Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 359/Menkes/Per/IX/1983 mengenai bahan yang boleh dan
tidak diperbolehkan dalam kosmetik.
6. Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 220/Menkes/Per/XI/1976 tentang produksi dan peredaran
kosmetik.
7. Peraturan
Menteri Kesehatan RI tentang wadah, pembungkus dan penandaan produk kosmetik
No. 96/Menkes/Per/V/1977.
8.
Keputusan
Menteri Kesehatan RI mengenai standar mutu atau pesyaratan yang telah
ditetapkan No. 85/Menkes/SK/III/1981.
9.
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik.
10. Keputusan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.3870 Tahun 2003 tentang
Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.
11. Peraturan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.42.1018 Tahun 2008 tentang Bahan
Kosmetik.
12. Peraturan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.42.2995 Tahun 2008 tentang
Pengawasan Pemasukan Kosmetik.
13. Peraturan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.42.4974 Tahun 2008 tentang
Pengawasan Pemasukan Bahan Kosmetik ( relubook-jica.ekon.go.id/indonesia/4619_HK.03.42.06.10.4556_i.
html ).
2.4 Zat Pewarna
Zat warna merupakan zat
atau campuran yang dapat digunakan sebagai pewarna dalam kosmetik atau tanpa
bantuan zat lain.
Pewarna yang digunakan
dalam kosmetik umumnya terdiri atas 2 jenis yaitu:
a.
Pewarna yang
dapat larut dalam cairan (soluble), air, alkohol atau minyak. Contoh warna
kosmetik ialah : pewarna asam (acid dyes) yang merupakan golongan terbesar
pewarna pakaian, makanan, dan kosmetik. Unsur terpenting dari pewarna ini
adalah gugus azo; (ii) solvent dyes yang larut dalam air atau alcohol, misal :
merah DC, merah hijau No. 17, violet, kuning; (iii) Xanthene dyes yang dipakai
dalam lipstik, misalnya DC orange, merah dan kuning.
b. Pewarna
yang tidak dapat larut dalam cairan (insoluble), yang terdiri atas bahan
organik dan inorganik, misalnya lakes, besi oksida.
Tidak
semua zat warna dapat digunakan untuk kosmetik. Kulit dibeberapa bagian tubuh sensitif terhadap warna
tertentu sehingga memerlukan warna khusus, seperti kulit sekitar mata, kulit sekitar
mulut, bibir, dan kuku. Penggunaan zat warna untuk kosmetik di Indonesia telah
ditetapkan melalui SK dan Permenkes (Wasitaatmadja, M.S, 1997).
2.5 Lipstik
2.5.1 Karakteristik
Lipstik adalah sediaan
kosmetik yang mengandung bahan dasar pewarna dan parfum yang digunakan pada
bibir untuk mempercantik bibir dimana pemakaiannya dengan cara dioleskan pada
bibir (Tranggono, 2007).
Lipstik
merupakan make-up bibir yang anatomis dan fisiologisnya agak berbeda dari kulit
bagian badan lainnya. Misalnya, stratum corneumnya sangat tipis dan dermisnya
tidak mengandung kelenjar keringat maupun kelenjar minyak, sehingga bibir mudah
kering dan pecah-pecah terutama jika dalam udara yang dingin dan kering. Hanya
air liur yang merupakan pembasah alami untuk bibir
(Tranggono,
2007).
2.5.2
Persyaratan
Lipstik
Lipstik yang baik harus
memenuhi beberapa syarat, yaitu :
1. Tidak
mengeluarkan air.
2. Tidak
mudah pecah atau patah.
3. Warnanya
stabil dan terbagi rata.
4.
Titik leleh
antara 500C-600C (Sartono, 2001).
2.5.3 Komposisi
lipstik
Bahan-bahan utama dalam
lipstik adalah :
1. Lilin
Misalnya : carnauba wax, paraffin waxes, ozokerite,
beeswax, candellila wax, spermaceti, ceresine. Semuanya berperan pada kekerasan
lipstik.
2.
Minyak
Fase minyak dalam lipstik dipilih terutama berdasar kemampuannya
melarutkan zat-zat warna eosin. Misalnya : minyak castor, tetrahydrofurfuryl
alcohol, fatty acid alkylolamides, dihydric alcohol beserta monothers dan
monofatty acid esternya, isopropyl myristate, isopropyl palmitate, butyl
stearate, paraffin oil.
3. Lemak
Misalnya : krim kakao, minyak tumbuhan yang sudah dihidrogenasi (misalnya
hydrogenated castor oil), cetyl alcohol, oleyl alcohol, lanolin.
4. Acetoglicerides
Direkomendasikan untuk memperbaiki sifat thixotropik
batang lipstik sehingga meskipun temperatur berfluktuasi, kepadatan lipstik
konstan.
5. Zat-zat
pewarna (coloring agents)
Zat pewarna yang dipakai secara universal didalam lipstik adalah warna
eosin yang memenuhi dua persyaratan sebagai zat warna untuk lipstik, yaitu
kelekatan pada kulit dan kelarutannya dalam minyak.
6.
Surfaktan
Surfaktan kadang-kadang ditambahkan dalam pembuatan
lipstik untuk memudahkan pembasahan dan dispersi partikel-partikel pigmen warna
yang padat.
7.
Antioksidan
8.
Bahan pengawet
9.
Bahan pewangi (fragrance) atau lebih tepat bahan pemberi rasa segar (flavoring),
harus menutupi bau dan rasa kurang sedap dari lemak-lemak dalam lipstik dan
menggantinya dengan bau dan rasa yang menyenangkan
(Tranggono,
2007).
2.6 Rhodamin B
Gambar 2.1 Rumus bangun Rhodamin B
Rhodamin
B memiliki rumus kimia : C28H31N2O3Cl
dan berat molekul 479 gr/mol. Zat warna ini memiliki berbagai nama lain yaitu :
tetra etil rhodamin, Rheoninene B, D dan C Red No 19. Rhodamin B berbentuk
serbuk kristal hijau, tidak berbau, berwarna merah keunguan, dalam berbentuk
larutan berwarna merah terang berpendar (berfloruresensi) (Depkes RI, 1995).
Rhodamin B semula
digunakan untuk kegiatan histologi dan sekarang berkembang untuk berbagai
keperluan seperti sebagai pewarna kertas dan tekstil. Rhodamin B seringkali
disalah gunakan untuk pewarna pangan dan pewarna kosmetik, misalnya sirup, lipstik, pemerah pipi, dan lain-lain.
Pewarna ini terbuat dari dietill aminophenol dan phatalic anchidria dimana
kedua bahan baku ini sangat toksik bagi manusia. Biasanya pewarna ini digunakan
untuk pewarna kertas, wol, dan sutra (Anonimous, 2010).
2.7 Kromatografi Lapis Tipis
Kromatografi lapis
tipis merupakan metode kromatografi cair yang paling sederhana untuk memisahkan
senyawa secara cepat dengan menggunakan penyerap. Sejumlah penyerap yang
berbeda-beda dapat diratakan
pada plat kaca atau penyangga lain dan digunakan untuk kromatografi.
Walaupun silika gel yang paling sederhana digunakan. KLT memiliki kepekaan yang
tinggi dan dapat memisahkan senyawa yang jumlahnya sedikit dari ukuran µg (Harborne,
1987).
Adapun faktor-faktor yang
mempengaruhi gerakan noda dalam kromatografi lapis tipis yang juga mempengaruhi
harga Rf :
1.
Struktur kimia
dari senyawa yang sedang dipisahkan.
2. Sifat
dari penyerap dan derajat aktifitasnya.
3. Tebal
dan kerataan dari lapisan penyerap.
4. Pelarut
(dan derajat kemurniannya) fasa bergerak.
5.
Derajat
kejenuhan dari uap dalam mana bejana pengembangan yang digunakan.
6.
Teknik
percobaan.
7.
Jumlah cuplikan
yang digunakan.
8.
Suhu.
9.
Kesetimbangan (Sastrohamidjojo,
1985).
BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1
Metode
Penelitian
Penelitian
ini dilakukan secara deskriptif
laboratorium
untuk mengetahui zat pewarna pada lipstik secara kromatografi lapis tipis.
3.2
Tempat
dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Laboratorium Akademi
Analis Farmasi dan Makanan Yayasan Harapan Bangsa Banda Aceh, yang dilakukan pada tanggal
10-12 Juni
2013.
3.3
Populasi
dan Sampel
3.3.1 Populasi
Populasi dalam penelitian ini adalah
lipstik merk monica. Produk : Jofanca Kosmetik Indonesia yang dijual di Pasar Aceh.
3.3.2 Sampel
No Reg :
CD 0905010008
No Reg :
CD 0905010005
Gambar : 3.1 Lipstik Monica
3.3.3 Teknik pengambilan sampel
Teknik pengambilan sampel pada penelitian
ini adalah purposive sampling.
3.3.4 Tabel Data Sampel
Tabel 3.1 Data Sampel
No
|
Nama sampel
|
Warna
|
No registrasi
|
Pabrik
|
1
|
Monica
|
Merah
|
CD 0905010008
No. Reg
|
PT.JOFANCA KOSMETIK
|
2
|
Monica
|
Merah Cabe Tua
|
CD 0905010005
No. Reg
|
PT.JOFANCA KOSMETIK
|
3.4
Alat
dan Bahan
3.4.1 Alat
Alat-alat yang digunakan pada penelitian ini adalah Tabung reaksi, pipet tetes, pipet volum, bola hisap, timbangan, cawan
porselen, kaki tiga, lampu spiritus, batang pengaduk, kertas saring, plat
silika, pipet kapiler, chamber, labu ukur, gelas kimia, rak tabung, sarung
tangan, masker.
3.4.2 Bahan
Bahan-bahan
yang digunakan pada penelitian ini adalah Metanol, Asam klorida 4 N,
Paraffin cair, Natrium sulfat anhidrat, Aquadest, Etil
asetat, n-butanol, Amoniak, baku pembanding (Rhodamin B).
3.5 Pembuatan Reagensia
3.5.1 Pembuatan
Reagen Asam Klorida 4 N
1. Dipipet 3,3 ml Asam
Klorida P.
2.
Dimasukkan dalam labu 10 mL
3.
Ditambahkan aquadest sampai tanda batas.
3.5.2 Pembuatan Baku Rhodamin B
1.
Ditimbang 25 mg Rhodamin B
2.
Dilarutkan dalam 25 mL metanol.
3.6 Prosedur kerja
3.6.1 Uji
Pendahuluan
Sampel/lipstik merek Monica :
Persiapan Sampel
1.
Ditimbang lipstik ± 300 mg.
2.
Dimasukkan kedalam tabung reaksi.
3.
Ditambahkan 4 mL metanol, lalu diaduk sampai larut dan tercampur rata.
4.
Kemudian dilihat adanya fluoresensi diuji dengan cahaya
matahari berpantul dengan relatif hitam.
5.
Bila adanya fluoresensi kehijauan menandakan positif
Rhodamin B
(Iin
febrianti, Dkk. 2007).
3.6.2
Kromatografi Lapis Tipis
a.
Larutan A
1.
Ditimbang lipstik ± 500 mg.
2.
Dimasukkan dalam cawan porselin.
3.
Ditambahkan asam klorida 4 N 0,5 mL, 1 mL paraffin cair dan 0,01 mg natrium sulfat anhidrat.
4.
Kemudian panaskan diatas penangas air sampai sampel
meleleh.
5.
Ditambahkan 5 mL metanol dan diaduk agar tercampur rata dan saring.
6.
Filtrat dilakukan untuk identifikasi (Iin febrianti, Dkk. 2007).
b.
Larutan B
1.
Ditimbang 25 mg zat warna baku Rhodamin B.
2.
Dilarutkan dalam 25 mL metanol (Iin febrianti, Dkk. 2007).
c.
Larutan C
1. Larutan A ditambah
dengan larutan B (Iin febrianti, Dkk. 2007).
Cara kerja :
1.
Larutan A, B, dan C ditotolkan pada plat 20 x 10 secara
terpisah.
2.
Penotolan 2 cm dari tepi bawah dan jarak penotolan 1.5 cm.
3.
Kemudian lempeng silika gel dimasukkan pada chamber
berisi eluen yang telah dijenuhkan.
4.
Eluen dibuat dari etil asetat, n-butanol, dan amoniak
(10:27.5:12.5).
5.
Chamber ditutup rapat dan dielusikan dengan jarak rambat
eluasi 15 cm.
6.
Lempeng dikeluarkan, dikeringkan diudara kemudian
dideteksi dengan sinar ultra violet panjang gelombang 254 nm,
penampakan bercak berwarna merah muda bila sampel
mengandung zat warna Rhodamin B.
7.
Hasil dinyatakan positif
bila warna bercak antara sampel dengan baku sama atau
saling mendekati dengan selisih harga ≤ 0,2 nm
(Iin
febrianti, Dkk.
2007).
BAB
IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
4.1
Hasil
Penelitian
Hasil
analisis kromatografi lapis tipis pada lipstik Monica, diperoleh hasil yang
dapat dilihat pada tabel dibawah
:
Tabel
4.1 Data Hasil Pengamatan
No
|
Baku, sampel dan spike
|
Warna bercak
|
Jarak Tempuh Noda
(cm)
|
Jarak Tempuh Pelarut (cm)
|
Nilai Rf
(cm)
|
Keterangan
|
1
|
Baku pembanding Rhodamin B
|
Pink
|
12
|
15
|
0.8
|
(+)
|
2
|
Spike Lipstik 1
|
Pink
|
12
|
15
|
0.8
|
(+)
|
3
|
Sampel 1
(merah)
|
Pink
|
6.6
|
15
|
0.44
|
(-)
|
4
|
Spike Lipstik 2
|
Pink
|
12.2
|
15
|
0.81
|
(+)
|
5
|
Sampel 2
(merah cabe tua)
|
Pink
|
6.5
|
15
|
0.43
|
(-)
|
Keterangan
: (-) Negatif
mengandung Rhodamin B
(+) Positif mengandung Rhodamin B
Sampel 1 = merah
Sampel 2 = merah cabe tua
4.2 Pembahasan
Berdasarkan hasil pengujian, identifikasi
ada atau tidaknya Rhodamin B dalam lipstik merk Monica yang dilakukan dilaboratorium
Akafarma yang dapat dianalisa dengan menggunakan metode kromatografi lapis
tipis.
Uji pendahuluan pada pengujian ini
menunjukkan bahwa lipstik merk Monica negatif tidak mengandung zat warna
Rhodamin B. Pada kromatografi lapis tipis
(
KLT ) fase diam yang digunakan dalam pengujian ini adalah silika gel GF254
dan fase gerak yang digunakan bersifat polar, etil asetat : n-butanol : amoniak perbandingan ( 10:27.5:12.5
). Dalam hal ini dilakukan eluen yang bersifat polar agar dapat mengelusi zat
warna dengan baik karena zat warna juga bersifat polar, sebelum proses elusi
dimulai, chamber dijenuhkan terlebih dahulu diuapkan fase gerak dengan
menggunakan kertas saring sebagai acuan kejenuhan. Apabila fase gerak telah
membasahi seluruh kertas saring sampai mencapai ketinggian chamber, maka
dikatakan atmosfer dalam chamber telah terjenuhkan dengan uap fase gerak.
Pada saat pengujian kromatografi lapis
tipis sampel ditimbang kemudian dimasukkan kedalam cawan porselen ditambahkan
asam klorida 4 N 0.5 mL, paraffin cair 1 mL dan 0.01 mg natrium sulfat
anhidrat, dipanaskan sampai meleleh kemudian ditambahkan 5 mL methanol, saring,
dilakukan dengan dua sampel dengan cara yang sama. Kemudian membuat larutan
spike dengan dua sampel, setelah semua larutan jadi. Kemudian ditotolkan sampel
pada plat silika gel 20 x 10 secara terpisah dengan jarak penotolan 1.5 cm,
kemudian dimasukkan kedalam chamber yang berisi eluen yang telah dijenuhkan. Chamber ditutup
rapat dan dielusikan dengan jarak rambat 15 cm, plat dikeluarkan, dikeringkan
diudara kemudian dihitung harga Rfnya.
Harga Rf yang diperoleh dari baku dan
sampel yaitu, baku standar
0.8
cm, sampel1 (merah) =
0,44
cm, sampel2
(merah cabe tua)
= 0,43 cm, sampel1 + Rhodamin B = 0,8 cm , sampel2
+ Rhodamin B = 0,81 cm. Dari hasil uji KLT ketiga totolan antara spike 1, spike 2 dan larutan baku mendekati.
Sedangkan pada kedua sampel antara jarak noda spike 1,
spike 2 dan larutan baku tidak mendekati. Dari hasil pengujian menunjukkan
bahwa kedua sampel tidak menggunakan zat warna dilarang
( Rhodamin B ), dilihat berdasarkan harga Rfnya.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Dari
hasil penelitian ini diketahui bahwa dalam lipstik Monica Produk : Jofanca Kosmetik Indonesia tidak
mengandung zat pewarna Rhodamin B.
5.2
Saran
1. Perlu
dilakukan penelitian selanjutnya untuk mengetahui zat pewarna lain pada Lipstik
Monica dengan menggunakan metode lain seperti : Kromatografi kertas,
Kromatografi kolom, dll.
2. Sebaiknya
pengujian dilanjutkan dengan merk lain.
DAFTAR PUSTAKA
Depkes RI, 1995. Undang-undang RI.No. 23 tahun 1992. Tentang Kesehatan. Jakarta.
Ditjen POM RI, 2001. Metode
Analisis PPOMN. Jakarta.
Harbone. J. B, 1987.
Metode Fitokimia Penentuan Cara Modern
Menganalisa Tumbuhan Penerjemah : Kokasih. P. Terbitan Kedua ITB. Bandung.
Hardjono Sastrohamidjojo, 1985. Kromatografi, Liberty. Yogyakarta.
Iin Febrianti, DKK, 2007. Skripsi Analisa Pewarna Berbahaya Lipstik.
ITB. Bandung.
Tranggono Retno
Iswari dan Latifah Fatma, 2007. Buku
Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, Penerbit Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Sartono, 2001. Racun
dan Keracunan, Widya Medika. Jakarta.
Starberita.com,2007.http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view+article&i d+21071:1046-persen-kosmetik-di-medan-mengandung-pewarna-dan mercuri&catid=37:medan&itemid=457
Wasitaatmadja, M.S,
1997. Penuntun Ilmu Kosmetik Medik,
Universitas Indonesia, Jakarta.
AvatarQQ Hadir Dengan Server We1 Terbaik dan Terpercaya
BalasHapusAvatarQQ Juga Memberikan 8 Jenis Permainan Yang Sangat Populer
Untuk 8 Jenis Permainan Yaitu :
• Texas Hold'em
• Poker Luck
• Omaha
• BandarQ
• AduQ
• Pai-Qiu
• Domino99
• Game Slot
AvatarQQ Juga Menawarkan Beberapa Jenis Bonus Menarik Seperti :
- Bonus New Member 20%
- Bonus Next Deposit 10%
- Bonus Cashback Poker 0,5%
- Bonus Cashback Slot 5%
- Bonus Referral 20%
Dengan Minimal Deposit / Withdraw Paling Rendah :
- Minimal Deposit : Rp.10.000,-
- Minimal Withdraw : Rp.20.000,-
=> Di Situs AvatarQQ, Anda Tidak Perlu Membeli JACKPOT untuk Mendapatkan JACKPOT.
=> Dengan Winrate Rata-Rata 94%, Anda Akan Dengan Mudah Untuk Memenangan Permainan.
=> Permainan Fair Player Vs Player, 100% Tanpa Robot/Bot.
Untuk Info Lebih Lanjut Anda Bisa Hubungi Customer Service Kami :
Line : avatarqq.com
Whatsapp : +855.88.647.6590
Live Chat : AVATARQQ
Link Alternatif Resmi AvatarQQ :
www.avatarqq.org
www.avatarqq.net
www.avatarqq.online
avatarqq, avatar99, avatar77, avatar88, poker online terbaik, bandar domino99, agen paiqiu, situs bandarqq terpercaya, website taruhan online, bandar judi online, perang kartu, agen poker resmi, bandar poker online, situs poker resmi, agen poker deposit pulsa, poker uang asli, qqavatar