ABSTRAK
Risalah ini berjudul Hukum Transplantasi Organ Tubuh Menurut Fiqh Syafi’iyah. Adapun yang mendorong penulis untuk membahas dan
mengkajinya karena dalam banyak sekali praktek di lapangan yang sangat
membutuhkan terhadap solusi hukum Islam dalam pandangan mazhab syafi’i pada
praktek transplantasi tersebut. Tujuan pembahasannya untuk mengetahui hukum
Islam dalam pandangan mazhab syafi’i pada praktek transplantasi agar dapat
mengetahui hukum sebenarnya sebelum melaukan praktek tersebut. Metodelogi yang
digunakan dalam pembahasan Risalah ini adalah metode deskriptif yaitu suatu
metode pemecahan masalah dengan cara menguraikan, menafsirkan dan menganalisa
data sehingga menemukan tujuan pembahasan secara efektif. Adapun teknik
pengumpulan data yaitu menggunakan library research (penelitian
perpustakaan), dengan cara membaca, mencatat, dan mengumpulkan sejumlah
keterangan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang sedang dibahas. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa praktek transplantasi boleh boleh saja asalkan
terpenuhi syarat-syaratnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Transplantasi adalah pemindahan
jaringan atau organ tubuh dari satu tempat ketempat yang lain.
yang mana organ tadi mempunyai daya hidup sehat untuk mengantikan organ tubuh
yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan
prosedur medis biasa, harapan penderita untuk bertahan hidup lebih lama
tidak ada lagi..
1.
Hukum cangkok mata
Hukumnya
boleh disamakan dengan diperbolehkan menambal dengan tulang manusia asalkan
memenuhi 4 syarat berikut:
a.
Karena dibutuhkan.
b.
Tidak ditemukan selain anggota
tubuh manusia
c.
Mata yang diambil harus dari yang muhaddaradddam.
d.
Antara yang diambil dan yang
menerima harus ada persamaan agama.
2.
Hukum Translantasi Dengan Benda
Najis
Hukum
translantasi dengan benda najis boleh dan sah shalat dengan keberadaan najis
pada tubuh seseorang. Dengan satu catatan dalam kondisi yang sangat mudarat.
3.
Transplantasi organ wanita dengan
organ laki-laki
Hukum
transplantasi organ wanita dengan organ laki-laki adalah boleh, walaupun boleh
jika anggota yang disambung merupakan organ yang dapat membatalkan wudhu
tersentuh dapat membatalkan wudhu seeorang, kecuali organ tersebut adalah tidak
membatalkan air sembahyang seperti tulang, gigi, dan kuku.
4.
Hukum mengkomersilkan organ manusia
Memperjualkan-belikan
(mengkomersilkan) sesuatu benda tidak terlepas dari hukum jual beli yang
mencakup semua syarat dan rukunnya. Merajuk kepada rukun jual-beli maka menjual
organ tubuh manusia tidaklah sah karena organ tersebut tidak muthlaq
lilmilki, organ tersebut adalah hak Allah SWT. Manusia hanya menikmati
mamfaat dari organnya. Berkaitan dengan jual beli adalah segala bentuk aqad yang
tidak terlepas dari syarat diatas seperti halnya wasiat. Disamping syara’
mengharamkan negarapun melarang kegiatan ini sebagai mana yang tertuang dalam
peraturan kesehatan. Pada saat ini peraturan perundang – undangan yang ada
adalah Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang Bedah Mayat Klinis dan
Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia yang kesemuanya
melarang kita memperjuak-belikan organ tubuh manusia.
B. Saran-saran
1.
Diharapkan kepada siapa saja yang
melakukan praktek pencangkokan harus dulu mengkonsultasi kepada dokter supaya
mengetahui efek yang akan ditimbulakan setelah melakukan transplantasi
tersebut, selanjutnya berkonsultasi juga kepada ahli hokum agama supaya
mengetahui hukum, sejauh mana praktek ini dibolehkan dan dalam kondisi seperti
apa tidak dibolehkan.
2.
Diharapkan kepada yang mendonorkan
juga mempelajari efek yang ditimbulkan, jika organ yang didonorkan itu dapat
memberi mudharat kepadanya maka hulumnya haram.
3.
Diharapkan kepada dokter bedah
atau lebih spesifiknya yang bertanggung jawab menjalankan operasi mengetahui
efek dari transplantasi dan juga mengetahui hukum islam tentang semua ini.
4.
Adapun landasan hukum dasar
kebolehan mentransplantasi organ tubuh adalah karena berdasarkan firman Allah
dalam surat al-An’am ayat 119 dan kaidah fiqh tentang dharurah yang
telah penulis uraikan dalam BAB II yang telah lalu.
0 komentar:
Posting Komentar