Kamis, 10 Juli 2014

Hukum Transplantasi Organ Tubuh Menurut Fiqh Syafi’iyah

ABSTRAK


Risalah ini berjudul Hukum Transplantasi Organ Tubuh Menurut Fiqh Syafi’iyah. Adapun yang mendorong penulis untuk membahas dan mengkajinya karena dalam banyak sekali praktek di lapangan yang sangat membutuhkan terhadap solusi hukum Islam dalam pandangan mazhab syafi’i pada praktek transplantasi tersebut. Tujuan pembahasannya untuk mengetahui hukum Islam dalam pandangan mazhab syafi’i pada praktek transplantasi agar dapat mengetahui hukum sebenarnya sebelum melaukan praktek tersebut. Metodelogi yang digunakan dalam pembahasan Risalah ini adalah metode deskriptif yaitu suatu metode pemecahan masalah dengan cara menguraikan, menafsirkan dan menganalisa data sehingga menemukan tujuan pembahasan secara efektif. Adapun teknik pengumpulan data yaitu menggunakan library research (penelitian perpustakaan), dengan cara membaca, mencatat, dan mengumpulkan sejumlah keterangan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang sedang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek transplantasi boleh boleh saja asalkan terpenuhi syarat-syaratnya.




BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan

Transplantasi adalah pemindahan jaringan  atau organ  tubuh dari satu tempat ketempat yang lain. yang mana organ tadi mempunyai daya hidup sehat untuk mengantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan prosedur medis biasa, harapan penderita untuk bertahan hidup lebih  lama tidak ada lagi..
1.      Hukum cangkok mata
Hukumnya boleh disamakan dengan diperbolehkan menambal dengan tulang manusia asalkan memenuhi 4 syarat berikut:
a.       Karena dibutuhkan.
b.      Tidak ditemukan selain anggota tubuh manusia
c.       Mata yang diambil harus dari yang muhaddaradddam.
d.      Antara yang diambil dan yang menerima harus ada persamaan agama.
2.      Hukum Translantasi Dengan Benda Najis
Hukum translantasi dengan benda najis boleh dan sah shalat dengan keberadaan najis pada tubuh seseorang. Dengan satu catatan dalam kondisi yang sangat mudarat.
3.      Transplantasi organ wanita dengan organ laki-laki
Hukum transplantasi organ wanita dengan organ laki-laki adalah boleh, walaupun boleh jika anggota yang disambung merupakan organ yang dapat membatalkan wudhu tersentuh dapat membatalkan wudhu seeorang, kecuali organ tersebut adalah tidak membatalkan air sembahyang seperti tulang, gigi, dan kuku.
4.      Hukum mengkomersilkan organ manusia
Memperjualkan-belikan (mengkomersilkan) sesuatu benda tidak terlepas dari hukum jual beli yang mencakup semua syarat dan rukunnya. Merajuk kepada rukun jual-beli maka menjual organ tubuh manusia tidaklah sah karena organ tersebut tidak muthlaq lilmilki, organ tersebut adalah hak Allah SWT. Manusia hanya menikmati mamfaat dari organnya. Berkaitan dengan jual beli adalah segala bentuk aqad yang tidak terlepas dari syarat diatas seperti halnya wasiat. Disamping syara’ mengharamkan negarapun melarang kegiatan ini sebagai mana yang tertuang dalam peraturan kesehatan. Pada saat ini peraturan perundang – undangan yang ada adalah Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia yang kesemuanya melarang kita memperjuak-belikan organ tubuh manusia.

B.  Saran-saran
1.      Diharapkan kepada siapa saja yang melakukan praktek pencangkokan harus dulu mengkonsultasi kepada dokter supaya mengetahui efek yang akan ditimbulakan setelah melakukan transplantasi tersebut, selanjutnya berkonsultasi juga kepada ahli hokum agama supaya mengetahui hukum, sejauh mana praktek ini dibolehkan dan dalam kondisi seperti apa tidak dibolehkan.
2.      Diharapkan kepada yang mendonorkan juga mempelajari efek yang ditimbulkan, jika organ yang didonorkan itu dapat memberi mudharat kepadanya maka hulumnya haram.
3.      Diharapkan kepada dokter bedah atau lebih spesifiknya yang bertanggung jawab menjalankan operasi mengetahui efek dari transplantasi dan juga mengetahui hukum islam tentang semua ini.
4.      Adapun landasan hukum dasar kebolehan mentransplantasi organ tubuh adalah karena berdasarkan firman Allah dalam surat al-An’am ayat 119 dan kaidah fiqh tentang dharurah yang telah penulis uraikan dalam BAB II yang telah lalu.








0 komentar:

Posting Komentar