ABSTRAK
Judul : PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH KEPADA TEUNGKU SEUMEUBEUT DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Analisis Fiqh Syāfi’iyyah Terhadap Praktek Masyarakat Gampong
Teungoh Kec. Syamtalira Aron)
Dalam rukun islam yang lima perkara
terdapat salah satu kewajiban utama umat Islam yaitu membayar zakat, kemudian di antara jenis zakat yang diwajibkan adalah zakat
fitrah. Kebiasaan masyarakat pedesaan di Aceh, khususnya di Gampong Teungoh Kec. Syamtalira Aron zakat fitrah dikeluarkan pada malam hari
raya idul fitri dan kebanyakan masyarakat memberikan zakatnya kepada Teungku Seumeubeut, padahal bila kita lihat sekilas di Gampong
Teungoh, Teungku tergolong mampu dan bahkan tidak bisa digolongkan
kedalam salah satu mustahik zakat. Hal ini membuat penulis
tertarik untuk meneliti kebiasaan masyarakat tersebut yang sekilas tidak sesuai
dengan konsep fiqh
Syāfi’iyyah. Sebagai rumusan masalahnya adalah
bagaimana pelaksanaan pembagian zakat fitrah masyarakat Gampong Teungoh
Kecamatan Syamtalira Aron dan bagaiamana tinjauan fiqh Syāfi’iyyah terhadap pemberian
zakat fitrah kepada Teungku Seumeubeut.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban terhadap berapa hal
yang menjadi rumusan masalah tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi masyarakat dan
pemerintah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan
pendekatan kualitatif, adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis yang dalam pelaksanaannya penelitian
ini adalah gabungan dari penelitian lapangan (field research) dan
penelitian pustaka (library research), sedangkan teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah studi pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya teknik analisis data yang penulis
pakai adalah content analysis (analisis isi). Dari penelitian ini penulis menemukan beberapa
hal yang dapat disimpulkan bahwa mayoritas masyarakat Gampong Teungoh memberikan zakat fitrahnya kepada Teungku Seumeubeut dan dilaksanakan pada malam hari raya Idul fitri. Diketahui
juga bahwa mayoritas warga belum sepenuhnya memahami tentang mustahik zakat, bahkan
kebanyakan masyarakat tidak mengetahui bahwa yang mejadi mustahik zakat adalah
8 golongan Selanjutnya menurut fiqh
Syāfi’iyyah, pembagian zakat fitrah
sebagai mana yang dipraktekkan oleh masyarakat Gampong Teungoh tersebut adalah tidak
sesuai dengan konsep fiqh Syāfi’iyyah, hal itu
bila dilakukan berdasarkan alasan mereka bahwa Teungku termasuk kedalam
golongan Sabilillah karena Teungku juga memperjuangkan agama seperti tentara Sabilillah.
Alasan ini tidak bisa dibenarkan karena pendapat ulama Syāfi’iyyah tentang
maksud Sabilillah dalam konteks mustahik zakat adalah para pejuang perang yang
tidak mendapat biaya dari negara.
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemaparan
masalah dan analisis penulis terhadap data hasil penelitian dan pembahasan yang
telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu sebagai berikut :
1. Dalam
pelaksanaan pembagian zakat fitrah masyarakat Gampong Teungoh Kecamatan
Syamtalira Aron telah menjadi tradisi dari dulu bahwa mayoritas masyarakat
memberikan zakat fitrahnya kepada Teungku
Seumeubeut, yang biasanya dilakukan pada malam hari raya Idul fitri. Dari
hasil penelitian, terungkap bahwa mayoritas warga Gampong Teungoh belum
sepenuhnya memahami mustahik zakat dengan benar, khususnya mustahik zakat
fitrah, dimana kebanyakan masyarakat menganggap Teungku Seumeubeut termasuk
mustahik zakat golongan sabilillah. Selanjutnya ada beberapa faktor yang
menyebabkan masyarakat Gampong Teungoh memberikan zakat fitrahnya kepada Teungku
Seumeubeut yaitu: Pandangan mereka bahwa Teungku tergolong mustahik
zakat fitrah golongan sabilillah, adat kebiasaan yang telah berlaku dalam
masyarakat, bentuk penghormatan dan balas budi kepada Teungku Seumeubeut
dan harapan bahwa dengan memberikan zakat fitrah kepada Teungku Seumeubeut
akan lebih afdhal dan berkah dibandingkan dengan memberikan kepada mustahik
zakat yang lain.
2. Bila
ditinjau dari segi hukum Islam yaitu menurut konsep fiqh Syāfi’iyyah,
kebiasaan masyarakat Gampong Teungoh memberikan zakat fitrah kepada Teungku Seumeubeut adalah tidak sesuai
dengan konsep fiqh
Syāfi’iyyah, hal ini
bila dilakukan berdasarkan alasan masyarakat Gampong Teungoh dengan memasukkan Teungku
Seumeubeut kedalam golongan sabilillah karena sama-sama berjuang di jalan
Allah seperti tentara sabilillah yang memperjuangkan agama di jalan Allah.
Alasan ini tidak bisa dibenarkan dikarenakan Teungku
tidaklah termasuk mustahik zakat dari golongan Sabilillah, karena pendapat
ulama Syāfi’iyyah tentang maksud Sabilillah dalam konteks mustahik zakat
adalah para relawan perang yang tidak mendapat anggaran biaya dari negara (al-ghuzāt
al-mutathawwi’ah). Namun demikian, memberikan zakat
fitrah kepada Teungku boleh dan sah bila Teungku tersebut
tergolong kedalam salah satu dari mustahik zakat yang delapan golongan,
misalnya Teungku tersebut termasuk fakir, miskin ataupun orang yang
mempunyai hutang yang boleh menerima zakat.
B.
Saran-saran
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis penulis ,
maka ada beberapa saran yang dapat penulis berikan terkait pelaksanaan zakat
fitrah di Gampong Teungoh Kecamatan Syamtalira Aron:
1. Bagi
masyarakat Gampong Teungoh secara umum hendaknya agar dapat menunaikan zakat khususnya zakat
fitrah dengan baik dan sempurna, cukup syarat dan rukunya, sesuai dengan hukum
Islam yaitu menurut konsep fiqh Syāfi’iyyah,
karena kewajiban zakat sangat penting dan termasuk salah satu rukun Islam yang
lima.
2. Diharapkan kepada masyarakat
Gampong Teungoh secara umum agar dapat meningkatkan ilmu agama dan pemahamanya tentang
permasalahan zakat khususnya tentang mustahik zakat, supaya dapat memahami
keseluruhan para mustahik zakat, dan agar tidak salah menafsirkan makna Sabilillah
yang terdapat dalam golongan mustahik zakat.
3. Kepada
alim ulama, Teungku dan tokoh masyarakat Gampong Teungoh khususnya, juga
kepada masyarakat umum lainnya, diharapkan dapat mensosialisasikan dan
memberikan pemahaman yang benar mengenai mustahik zakat fitrah dan hukum
memberikan zakat fitrah kepada Teungku Seumeubeut atau guru balai
pengajian sesuai dengan hukum Islam yaitu menurut konsep fiqh Syāfi’iyyah.
4. Kepada
Teungku Seumeubeut atau balai pengajian yang mendapatkan zakat fitrah
dari masyarakat Gampong Teungoh, bila merasa tergolong mampu hendaknya menolak
zakat fitrah tersebut dan mengarahkan masyarakat umum untuk memberikanya kepada
golongan mustahik zakat yang lain yang lebih berhak dan yang lebih diutamakan adalah
kepada fakir dan miskin.
bab 1 sampai dengan 4 kenapa tidak di tampilkan?
BalasHapus