Jumat, 25 Juli 2014

PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH KEPADA TEUNGKU SEUMEUBEUT DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Analisis Fiqh Syāfi’iyyah Terhadap Praktek Masyarakat Gampong Teungoh Kec. Syamtalira Aron)

ABSTRAK


Judul                : PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH KEPADA TEUNGKU SEUMEUBEUT DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Analisis Fiqh Syāfi’iyyah Terhadap Praktek Masyarakat Gampong Teungoh Kec. Syamtalira Aron)



Dalam rukun islam yang lima perkara terdapat salah satu kewajiban utama umat Islam yaitu membayar  zakat, kemudian di antara jenis zakat yang diwajibkan adalah zakat fitrah. Kebiasaan masyarakat pedesaan di Aceh, khususnya di Gampong Teungoh Kec. Syamtalira Aron zakat fitrah dikeluarkan pada malam hari raya idul fitri dan kebanyakan masyarakat memberikan zakatnya kepada Teungku Seumeubeut, padahal bila kita lihat sekilas di Gampong Teungoh, Teungku tergolong mampu dan bahkan tidak bisa digolongkan kedalam salah satu mustahik zakat. Hal ini membuat penulis tertarik untuk meneliti kebiasaan masyarakat tersebut yang sekilas tidak sesuai dengan konsep fiqh Syāfi’iyyah. Sebagai rumusan masalahnya adalah bagaimana pelaksanaan pembagian zakat fitrah masyarakat Gampong Teungoh Kecamatan Syamtalira Aron dan bagaiamana tinjauan  fiqh Syāfi’iyyah terhadap pemberian zakat fitrah kepada Teungku Seumeubeut.  Penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban terhadap berapa hal yang menjadi rumusan masalah tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi masyarakat dan pemerintah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis yang dalam pelaksanaannya penelitian ini adalah gabungan dari penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research), sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya teknik analisis data yang penulis pakai adalah content analysis (analisis isi). Dari penelitian ini penulis menemukan beberapa hal yang dapat disimpulkan bahwa mayoritas masyarakat Gampong Teungoh memberikan  zakat fitrahnya kepada Teungku Seumeubeut dan dilaksanakan pada malam hari raya Idul fitri. Diketahui juga bahwa mayoritas warga belum sepenuhnya memahami tentang mustahik zakat, bahkan kebanyakan masyarakat tidak mengetahui bahwa yang mejadi mustahik zakat adalah 8 golongan Selanjutnya menurut  fiqh Syāfi’iyyah,  pembagian zakat fitrah sebagai mana yang dipraktekkan oleh masyarakat Gampong Teungoh tersebut adalah tidak sesuai dengan konsep fiqh Syāfi’iyyah, hal itu bila dilakukan berdasarkan alasan mereka bahwa Teungku termasuk kedalam golongan Sabilillah  karena  Teungku  juga memperjuangkan agama seperti tentara Sabilillah. Alasan ini tidak bisa dibenarkan karena pendapat ulama Syāfi’iyyah tentang maksud Sabilillah dalam konteks mustahik zakat adalah para pejuang perang yang tidak mendapat biaya dari negara.


BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemaparan masalah dan analisis penulis terhadap data hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut :
1.    Dalam pelaksanaan pembagian zakat fitrah masyarakat Gampong Teungoh Kecamatan Syamtalira Aron telah menjadi tradisi dari dulu bahwa mayoritas masyarakat memberikan  zakat fitrahnya kepada Teungku Seumeubeut, yang biasanya dilakukan pada malam hari raya Idul fitri. Dari hasil penelitian, terungkap bahwa mayoritas warga Gampong Teungoh belum sepenuhnya memahami mustahik zakat dengan benar, khususnya mustahik zakat fitrah, dimana kebanyakan masyarakat menganggap Teungku Seumeubeut termasuk mustahik zakat golongan sabilillah. Selanjutnya ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat Gampong Teungoh memberikan zakat fitrahnya kepada Teungku Seumeubeut yaitu: Pandangan mereka bahwa Teungku tergolong mustahik zakat fitrah golongan sabilillah, adat kebiasaan yang telah berlaku dalam masyarakat, bentuk penghormatan dan balas budi kepada Teungku Seumeubeut dan harapan bahwa dengan memberikan zakat fitrah kepada Teungku Seumeubeut akan lebih afdhal dan berkah dibandingkan dengan memberikan kepada mustahik zakat yang lain.
2.    Bila ditinjau dari segi hukum Islam yaitu menurut konsep fiqh Syāfi’iyyah, kebiasaan masyarakat Gampong Teungoh memberikan zakat fitrah kepada Teungku  Seumeubeut  adalah tidak sesuai dengan konsep fiqh Syāfi’iyyah, hal ini bila dilakukan berdasarkan alasan masyarakat Gampong Teungoh dengan memasukkan Teungku Seumeubeut kedalam golongan sabilillah karena sama-sama berjuang di jalan Allah seperti tentara sabilillah yang memperjuangkan agama di jalan Allah. Alasan ini tidak bisa dibenarkan dikarenakan Teungku tidaklah termasuk mustahik zakat dari golongan Sabilillah, karena pendapat ulama Syāfi’iyyah tentang maksud Sabilillah dalam konteks mustahik zakat adalah para relawan perang yang tidak mendapat anggaran biaya dari negara (al-ghuzāt al-mutathawwi’ah). Namun demikian, memberikan zakat fitrah kepada Teungku boleh dan sah bila Teungku tersebut tergolong kedalam salah satu dari mustahik zakat yang delapan golongan, misalnya Teungku tersebut termasuk fakir, miskin ataupun orang yang mempunyai hutang yang boleh menerima zakat.

B.     Saran-saran
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis penulis , maka ada beberapa saran yang dapat penulis berikan terkait pelaksanaan zakat fitrah di Gampong Teungoh Kecamatan Syamtalira Aron:
1.    Bagi masyarakat Gampong Teungoh secara umum hendaknya  agar dapat menunaikan zakat khususnya zakat fitrah dengan baik dan sempurna, cukup syarat dan rukunya, sesuai dengan hukum Islam yaitu menurut konsep fiqh Syāfi’iyyah, karena kewajiban zakat sangat penting dan termasuk salah satu rukun Islam yang lima.
2.    Diharapkan kepada masyarakat Gampong Teungoh secara umum agar dapat meningkatkan ilmu agama dan pemahamanya tentang permasalahan zakat khususnya tentang mustahik zakat, supaya dapat memahami keseluruhan para mustahik zakat, dan agar tidak salah menafsirkan makna Sabilillah yang terdapat dalam golongan mustahik zakat.
3.    Kepada alim ulama, Teungku dan tokoh masyarakat Gampong Teungoh khususnya, juga kepada masyarakat umum lainnya, diharapkan dapat mensosialisasikan dan memberikan pemahaman yang benar mengenai mustahik zakat fitrah dan hukum memberikan zakat fitrah kepada Teungku Seumeubeut atau guru balai pengajian sesuai dengan hukum Islam yaitu menurut konsep fiqh Syāfi’iyyah.
4.    Kepada Teungku Seumeubeut atau balai pengajian yang mendapatkan zakat fitrah dari masyarakat Gampong Teungoh, bila merasa tergolong mampu hendaknya menolak zakat fitrah tersebut dan mengarahkan masyarakat umum untuk memberikanya kepada golongan mustahik zakat yang lain yang lebih berhak dan yang lebih diutamakan adalah kepada fakir dan miskin.




1 komentar: