Ujian Final Metodologi
Penelitian Hukum
Dosen: Tgk Yusfriadi
Abda, S.Sos.I., MA
SKEMA USULAN PENELITIAN HUKUM
(DESAIN PENELITIAN HUKUM)
-
Isilah tabel di bawah
ini dengan merujuk pada buku-buku metode penelitian
-
Masalah yang diangkat
tidak boleh sama (masalah yang sama tidak akan mendapat penilaian)
-
Cantumkan informasi
sebanyak-banyaknya dalam memberi penjelasan konkret, selama tidak keluar dari
maksudnya.
-
Tugas dikumpulkan dalam
bentuk “file” (softcopy) dengan mengirim ke email yusfriadi.abda@yahoo.com selambat-lambatnya
tanggal ujian final matakuliah diselenggarakan. File yang dikirim diberi
identitas: Nama dan Nim. File ini akan menjadi nilai Midterm Test (25%).
-
Tugas ini dikumpulkan
pula dalam bentuk Print Out lengkap tepat pada tanggal jadwal ujian final yang
ditetapkan oleh Bidang Akademik STAI Al-Aziziyah, serta menandatangani absensi
ujian final. (tidak kumpul atau tidak tandatangan absen, berarti tidak
mengikuti ujian). Print Out ini akan menjadi Nilai Ujian Akhir Semester (50%).
BORANG SKEMA USULAN PENELITIAN HUKUM
|
|
Nama Mahasiswa
|
Musri
|
Nim
|
12110085
|
Jurusan/Prodi
|
Syari’ah/Akhwal As-Syakhsiyah
|
Semester/Unit
|
IV / II (dua)
|
|
|
Judul
Penelitian
|
Praktek poligami dalam perspektif mazhab Syafi’i
|
Fenomena
|
Poligami merupakan salah satu persoalan yang kontroversial
dan paling banyak dibicarakan. Di satu sisi, poligami ditolak dengan berbagai
macam argumentasi baik yang bersifat normatif, psikologis bahkan selalu
dikaitkan dengan ketidakadilan jender. Para penulis Barat sering mengklaim
bahwa poligami adalah bukti ajaran Islam dalam bidang perkawinan yang sangat
diskriminatif terhadap wanita. Sementara pada sisi lain, poligami
dikampanyekan karena dianggap memiliki sandaran normatif yang tegas dan
dipandang sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan fenomena
selingkuh dan prostitusi. Persoalan ini perlu diperjelas agar tidak ada
pihak-pihak yang dirugikan. Kajian berikut ini mencoba melihat pendapat
sekitar poligami.
|
Masalah
|
Harapan:
Untuk
mengantisipasi terhadap orang barat dan misionaris yang mengklaim poligami
bersifat diskrimatif terhadap wanita.
Kenyataan:
Kalau kita pandang dengan kaca mata syariah islam banyak sekali
hikmah-hikmah yang terkandung dibalik pelakuan poligami. Salah satunya dengan
poligami wanita yang biasanya lebih banyak dari jumlah kaum laki-laki dan
jika monogami berlaku berarti sekian banyak perempuan telah dihilangkan
kesempatan untuk bernikah yang akan mengakibatkan terjadi banyak kasus
perzinaan serta kerusakan moral.
|
Rumusan Masalah
atau Fokus Masalah
|
Dari fenomena yang telah kita bahas, maka ada beberapa
permasalahan yang akan dikaji melalui penelitian ini.
Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain;
|
Tujuan
Penelitian
|
|
Manfaat
Penelitian
|
Teoritis: Untuk
menambah wawasan dan khazanah keilmuan
bagi penyusun khususnya dan pembaca pada umumnya
Praktis:
|
Hipotesis
|
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa hukum menikah
adakala wajib, sunat, atau makruh sesuai keadaan seseorang. Kita dapat
melakukan hal yang sama terhadap poligami, dan kemampuan memenuhi hak-hak
isterinya. Pada dasarnya, poligami itu hukumnya mubah (boleh) seperti yang
diisyaratkan oleh firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 3. Ayat ini
menjelaskan kehalalan poligami dengan syarat dapat berlaku adil. Jika syarat
ini tidak dapat dipenuhi di mana suami yakin bahwa ia akan melakukan
kezaliman dan menyakiti isteri-isterinya, dan tidak dapat memenuhi hak-hak
mereka dengan adil, maka poligami menjadi haram. Jika ia kemungkinan besar
menzalimi salah satu isterinya, maka poligami menjadi makruh. Namun jika ia
yakin akan terjatuh kepada perbuatan zina maka menjadi wajib atasnya.
Poligami telah menjadi hal yang kontroversial di tengah masyarakat kita.
Perbuatan seorang laki-laki mengumpulkan dalam tanggungannya lebih dari satu
isteri ini menjadi perdebatan pro dan kontra yang tak kunjung selesai.
Landasan Firman Allah SWT yang memberikan legitimasi kebolehannya pun tak
cukup menghentikan polemik seru ini. Penolakan baik halus maupun kasar
dilontarkan dengan beragam cara dan metode.
Bagaimanapun poligami tetap akan diperdebatkan. Sebenarnya masalah tidak
terlalu berat dan tidak perlu menempatkannya sebagai sesuatu yang
membahayakan kehidupan wanita, yang jelas poligami merupakan syariat agama
yang jelas keberadaannya dalam Al-Qur’an, terlepas bagaimana ayat tersebut
diterapkan dan tinggal lagi masalahnya dalam kondisi yang bagaimana dan oleh
siapa syariat poligami itu diterapkan. Dan perlu dimengerti bahwa poligami
ini tidak diwajibkan atau dianjurkan, akan tetapi hanya berbicara tentang
kebolehannya saja dan diikuti dengan syarat-syarat yang ketat.
|
Metode Kajian/Penelitian
|
Jenis: jenis penelitian dalam
penelitan ini adalah mixed methode, yaitu pengkajian pustaka melalui kitab
kuning yang saya pelajari di dayah dan
peninjauan lapangan.
Pendekatan: kualitatif, yaitu
penelitian yang di jabar kan tanpa menggunakan rumus statistik.
Sifat: Deskriptif, yaitu yang
bertujuan menela’ah masalah yang ada di masa sekarang dan menggambarkannya
sesuai dengan apa adanya tanpa ada pengurangan dan penambahan.
|
Lokasi
|
Di mana
:di perpustakaan dayah MUDI MESRA samalanga.
Alasan : mudah di
jangkau karena dekat dengan tempat tinggal saya.
|
Waktu
|
Kapan:
jum’at
Alasan:
hari libur bagi santri
|
Instrumen
Pengumpulan Data
|
Dalam hal ini
penulis melakukan dua bentuk pengumpulan data, yaitu :
|
Teknik
Penentuan Sampel
|
-
|
Teori yang
digunakan
|
Teori yang diguanakan adalah teori induktif, yaitu metode
berfikir untuk mengetahui data – data yang bersifat khusus agar dapat
dituangkan dalam pengambilan kesimpulan sevara umum.
|
Lain-lain catatan
|
Harapan, agar semua ummat muslim dapat mengetahui
perlakuan poligami dengan benar sesuai dengan tuntunan syari’ah yang kita
pelajari.
|
*Note: - Penilaian sangat
tergantung pada uraian yang disampaikan (semakin jelas akan semakin baik)
dengan menggunakan bahasa ilmiah (bahasa baku).
- Selamat bekerja
0 komentar:
Posting Komentar