Jumat, 05 September 2014

SKEMA USULAN PENELITIAN HUKUM (DESAIN PENELITIAN HUKUM)

Ujian Final Metodologi Penelitian Hukum
Dosen: Tgk Yusfriadi Abda, S.Sos.I., MA



SKEMA USULAN PENELITIAN HUKUM
(DESAIN PENELITIAN HUKUM)

-          Isilah tabel di bawah ini dengan merujuk pada buku-buku metode penelitian
-          Masalah yang diangkat tidak boleh sama (masalah yang sama tidak akan mendapat penilaian)
-          Cantumkan informasi sebanyak-banyaknya dalam memberi penjelasan konkret, selama tidak keluar dari maksudnya.
-          Tugas dikumpulkan dalam bentuk “file” (softcopy) dengan mengirim ke email yusfriadi.abda@yahoo.com selambat-lambatnya tanggal ujian final matakuliah diselenggarakan. File yang dikirim diberi identitas: Nama dan Nim. File ini akan menjadi nilai Midterm Test (25%).
-          Tugas ini dikumpulkan pula dalam bentuk Print Out lengkap tepat pada tanggal jadwal ujian final yang ditetapkan oleh Bidang Akademik STAI Al-Aziziyah, serta menandatangani absensi ujian final. (tidak kumpul atau tidak tandatangan absen, berarti tidak mengikuti ujian). Print Out ini akan menjadi Nilai Ujian Akhir Semester (50%).


BORANG SKEMA USULAN PENELITIAN HUKUM

Nama Mahasiswa
Musri
Nim
12110085
Jurusan/Prodi
Syari’ah/Akhwal As-Syakhsiyah
Semester/Unit
IV / II  (dua)

Judul Penelitian
Praktek poligami dalam perspektif mazhab Syafi’i

Fenomena
Poligami merupakan salah satu persoalan yang kontroversial dan paling banyak dibicarakan. Di satu sisi, poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normatif, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidakadilan jender. Para penulis Barat sering mengklaim bahwa poligami adalah bukti ajaran Islam dalam bidang perkawinan yang sangat diskriminatif terhadap wanita. Sementara pada sisi lain, poligami dikampanyekan karena dianggap memiliki sandaran normatif yang tegas dan dipandang sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan fenomena selingkuh dan prostitusi. Persoalan ini perlu diperjelas agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Kajian berikut ini mencoba melihat pendapat sekitar poligami.

Masalah
Harapan:
Untuk mengantisipasi terhadap orang barat dan misionaris yang mengklaim poligami bersifat diskrimatif terhadap wanita.
Kenyataan:
Kalau kita pandang dengan kaca mata syariah islam banyak sekali hikmah-hikmah yang terkandung dibalik pelakuan poligami. Salah satunya dengan poligami wanita yang biasanya lebih banyak dari jumlah kaum laki-laki dan jika monogami berlaku berarti sekian banyak perempuan telah dihilangkan kesempatan untuk bernikah yang akan mengakibatkan terjadi banyak kasus perzinaan serta kerusakan moral.

Rumusan Masalah atau Fokus Masalah
Dari fenomena yang telah kita bahas, maka ada beberapa permasalahan yang akan dikaji melalui penelitian ini. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain;

  1. Apakah hukum poligami dalam islam ?

  1. Bagaimana praktek poligami dalam mazhab Syafi’i?

Tujuan Penelitian
  1. Untuk mengetahui hukum poligami dalam islam.

  1. Untuk mengetahui praktek poligami dalam mazhab Syafi’i.

Manfaat Penelitian
Teoritis: Untuk menambah wawasan dan khazanah keilmuan  bagi penyusun khususnya dan pembaca pada umumnya

Praktis:
  1. Kita dapat melakukan poligami berdasarkan syariah.

  1. Bagi wanita dapat terhindar dari perzinaan dikarenakan jumlah wanita yang makin bertambah.

  1. Bagi suami terhindar dari perselingkuhan.

Hipotesis
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa hukum menikah adakala wajib, sunat, atau makruh sesuai keadaan seseorang. Kita dapat melakukan hal yang sama terhadap poligami, dan kemampuan memenuhi hak-hak isterinya. Pada dasarnya, poligami itu hukumnya mubah (boleh) seperti yang diisyaratkan oleh firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 3. Ayat ini menjelaskan kehalalan poligami dengan syarat dapat berlaku adil. Jika syarat ini tidak dapat dipenuhi di mana suami yakin bahwa ia akan melakukan kezaliman dan menyakiti isteri-isterinya, dan tidak dapat memenuhi hak-hak mereka dengan adil, maka poligami menjadi haram. Jika ia kemungkinan besar menzalimi salah satu isterinya, maka poligami menjadi makruh. Namun jika ia yakin akan terjatuh kepada perbuatan zina maka menjadi wajib atasnya.

Poligami telah menjadi hal yang kontroversial di tengah masyarakat kita. Perbuatan seorang laki-laki mengumpulkan dalam tanggungannya lebih dari satu isteri ini menjadi perdebatan pro dan kontra yang tak kunjung selesai. Landasan Firman Allah SWT yang memberikan legitimasi kebolehannya pun tak cukup menghentikan polemik seru ini. Penolakan baik halus maupun kasar dilontarkan dengan beragam cara dan metode.

Bagaimanapun poligami tetap akan diperdebatkan. Sebenarnya masalah tidak terlalu berat dan tidak perlu menempatkannya sebagai sesuatu yang membahayakan kehidupan wanita, yang jelas poligami merupakan syariat agama yang jelas keberadaannya dalam Al-Qur’an, terlepas bagaimana ayat tersebut diterapkan dan tinggal lagi masalahnya dalam kondisi yang bagaimana dan oleh siapa syariat poligami itu diterapkan. Dan perlu dimengerti bahwa poligami ini tidak diwajibkan atau dianjurkan, akan tetapi hanya berbicara tentang kebolehannya saja dan diikuti dengan syarat-syarat yang ketat.  

Metode Kajian/Penelitian
Jenis: jenis penelitian dalam penelitan ini adalah mixed methode, yaitu pengkajian pustaka melalui kitab kuning yang saya pelajari di dayah  dan peninjauan lapangan.

Pendekatan: kualitatif, yaitu penelitian yang di jabar kan tanpa menggunakan rumus statistik.

Sifat: Deskriptif, yaitu yang bertujuan menela’ah masalah yang ada di masa sekarang dan menggambarkannya sesuai dengan apa adanya tanpa ada pengurangan dan penambahan.

Lokasi
Di mana :di perpustakaan dayah MUDI MESRA samalanga.

Alasan : mudah di jangkau karena dekat dengan tempat tinggal saya.
Waktu
Kapan: jum’at

Alasan: hari libur bagi santri

Instrumen Pengumpulan Data
Dalam hal ini penulis melakukan dua bentuk pengumpulan data, yaitu :
  1. Dokumentasi, dengan cara mengkaji permasalahan tentang praktek polegami yang benar sesuai dengan tuntunan syari’ah dalam perspektif fiqh syafi’iyah, dengan menggunakan kitab – kitab fiqh, antara lain I’anatut Thalibih, qulyubi wal ‘amirah, Mughni muhtaj dan Tuhfahtul muhtaj.

  1. Observasi, dengan langsung terjun ke lapangan, melihat secara langsung praktek yang diaplikasikan dalam masyarakat.

Teknik Penentuan Sampel
-

Teori yang digunakan
Teori yang diguanakan adalah teori induktif, yaitu metode berfikir untuk mengetahui data – data yang bersifat khusus agar dapat dituangkan dalam pengambilan kesimpulan sevara umum.

Lain-lain catatan
Harapan, agar semua ummat muslim dapat mengetahui perlakuan poligami dengan benar sesuai dengan tuntunan syari’ah yang kita pelajari.


*Note: - Penilaian sangat tergantung pada uraian yang disampaikan (semakin jelas akan semakin baik) dengan menggunakan bahasa ilmiah (bahasa baku).

- Selamat bekerja

0 komentar:

Posting Komentar