Selasa, 12 Agustus 2014

MASJID DAN ARAH PENGEMBANGAN SYARI`AT ISLAM DI ACEH

MASJID DAN ARAH PENGEMBANGAN SYARI`AT ISLAM DI ACEH

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar belakang

            Mesjid adalah sebuah tempat yang sangat mulia disisi umat Islam,tempat untuk membina kaderisasi dalam usaha menguatkan aqidah dan mu`amalah,sehingga pada tingkat selanjutnya dapat mengimplementasikan sayari`at Islam secara kaffah di aceh.mesjid dalam masyaakat islam umumnya dan aceh khususnya adalah merupakan salah satu tempat untuk pemurnian nilai-nilai syari`at islam dan pendidikan,banyak gagasan-gagasan,ide-ide,pemikiran-pemikiran yang lahir dari perkumpulan sebuah mesjid yang kemudian dapat memberikan pengaruh yang sangat besar dalam perubahan masyarakat.oleh karenanya mesjid di aceh selalu dipertahankan keberadannya,sehingga setiap mesjid di aceh ada sebuah organisasi yang muncul disana yang disebut dengan organisasi “Remaja Mesjid”.dari remaja mesjid inilah mereka di bina,dibimbing dan diarahkan ke jalan yang positif,sehingga mereka-mereka ini nantinya dapat ikut menyumbangkan gagasan,pemikiranya pada masyarakat luas,sehingga wujud pelaksanaan syari`at islam di aceh dapat tercapai dengan semaksimal mungkin.

B.Rumusan Masalah
            Dari uraian diatas,maka penulis berkeingian untuk membahas,menganalisis  masalah sebagai berikut :
  1. Bagaimana   pengaruh   mesjid dalam pengembangan syari`at Islam di aceh ?
  2. Bagaimana peranan mesjid dalam membentuk kaderisasi islam diaceh ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Mesjid
Mesjid berasal dari kata sajada-sujud ,salah satunya bermakna “mengikuti”,maupun menyesuaian diri dengan ketetapan Allah,s.w.t yang berkaitan dengan alam raya (sunnatullah)[1]
Arti mesjid itu sebenarnya tempat sujud,bukan hanya berarti sebuah gedung atau tempat ibadah yang terentu.[2]
Kata mesjid terambil dari kata sajada-sujud yang berarti patuh,taat serta tunduk yang penuh hormat dan takzim[3]
            Mesjid merupakan sebuah tempat yang bersejarah dalam peradaban Isalam,sehingga ketika Rasulullah s.a.w berhijrah ke madinah,langkah pertama yang beliau tempuh adalah membangun mesjid kecil yang berlantaikan tanah dan beratapkan pelepah kurma,mesjid pertama kali itu adalah mesjid Quba`.dari sinila mulai peradaban sejarah islam tentang sejarah kegunaan  mesjid sehingga sampai kepada masa sekarang ini.apa lagi di aceh umumnya berpenduduk islam,mesjid merupakan salah satu tempat untuk berkumpulnya para jama`ah,tempat melaksanakan sholat,zikir,tempat tukar pikiran,sehingga terbentuknya ukhuwah islamiyah sesama umat.
Allah swt memerintahkan kepada umat manusia untuk memuliakan mesjid yang ada didunia ini,sesuai dengan firmanNya : “Bertasbihlah kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut namaNya didalamnya pada waktu pagi dan petang,orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan,dan tidak (pula)oleh jual beli,atau aktivitas apapun dari mengingat Allah,dan (dari)mendirikan sholat,membayarkan zakat,mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu)hati dan penglihatan menjadi guncang (QS Al-Nur[24]:36-37)
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang selalu melakukan aktivitas Islamisasi,dan mesjid merupakan salah satu pendukung utamanya,mesjid menjadi tempat ibadah,pembinaan,kaderisasi,pemurnian nilai-nilai Islam dan pendidikan.[4]
Mesjid merupakan sarana yang sangat cocok untuk memulai mengembangkan syari`at Islam,sebab mesjid kalau bisa difungsikan sebagaimana Rasulullah s.a.w menggunakan ia dapat membetuk sebuah generasi yang tangguh,diantara fungsi mesjid dimasa rasulullah adalah:
  1. Tempat Ibadah,seperti shalat,zikir dll.
  2. Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah ekonomi,sosial dan budaya)
  3. Tempat Pendidikan
  4. Tempat santunan sosial
  5. Tempat latihan militer
  6. Tempat pengobatan para korban perang
  7. Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa
  8. Aula dan tempat menerima tamu
  9. Tempat menawan tahanan
  10. Pusat penerangan atau pembelaan agama.

Penerapan syari`at Islam di aceh  sangatlah cocok,karena umumnya masyarakat di aceh adalah beragama Islam,apalagi telah didukung oleh Qanun yang mengatur syari`at islam di aceh.yaitu yang tertera dalam Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syari`at islam bidang aqidah,ibadah dan syi`ar islam.syari`at islam di aceh,dipahami oleh asyarakat bukan hanya dalam aspek hukum dan peradilan.[5] Perlu diketahui bahwa syari`at Islam bukan saja berisi hukum-hukum yang berkaitan dengan kriminalitas semata sebagaimana selama ini yang dilontarkan oleh orientalis,tetapi Islam mengatur seluruh pola prilaku manusia dan segala aspek kehidupan,baik aqidah,ibadah,syari`ah,mu`amalah maupun siyasah,syariat islam merupakan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil `alamin).untuk iti ia harus diterapkan,agar rahmat tersebut dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia dan alam sekitarnya.pelaksanaan syari`at islam merupakan bagian dari ibadah kepada allah s.w.t dan sekaligus merupakan benteng yang kokoh dalam menjaga islam dan umatnya terhadap pengaruh-pengaruh negative yang datang dari luar yang tidak sesuai dengan tuntunan syari`at islam.sayari`at islam harus ditegakkan,sekalipun ada sekelintir orang yang berpendapat bahwa penerapan syari`at islam adalah suatu pelanggaran hak asasi manusia (HAM),inilah pendapat orang-orang yang anti kepada syai`at.
            Syeh Muhammad bin shalih al-utsaimin pernah ditanya :apa pendapat anda terhadap orang yang mengatakan “sesungguhnya memotong tangan si pencuri dan menjadikan nilai persaksian kaum wanita separoh dari persaksian kaum laki-laki adalah sesuatu yang keras (tidak berprikemanusiaan,-pent) dan melanggar hak asasi kaum perempuan ? lalu beliau menjawab :saya tegaskan kepada orang ang mengatakan demikian adalah bahwa dengan perkataan ini dia telah keluar (murtad) dari islam dan kafir terhadap Allah s.w.t,maka wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah swt dari hal itu,bila dia tidak mau,maka dia mati dalam kondisi kafir,sebab hal ini adalah hukum Allah swt,sebagaimana firman Allah swt “Dan (hukum) siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin “? ( QS.Al-Maidah:38)
Dalam usaha dalam penerapan syari`at islam ada beberapa manfa`at yang dapt kita ambil,diantaranya yaitu :
  1. Menjaga eksistensi agama islam
  2. Adanya kepastian dan jaminan hukum
  3. Melindungi keamanan harta dan jiwa
  4. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani
  5. Meminimalkan terjadinya tindak kajahatan dan kerusakan moral masyarakat
  6. Mendukung terwujudnya masyarakat yang beradab dan sejahtera
  7. Mengembangkan individu dan masyarakat yang berorientasi pada ketaqwaan
  8. Memperkokoh usaha-usaha pembelaan dan keamanan Negara
  9. Insyaallah,dapat membawa umat islam menuju keselamatan di dunia dan akhirat   
Karena mengingat begitu bermanfaatnya bila dilaksanakan syariat islam pada suatu negara umumnya dan aceh khususnya,dan ini merupaka hukum Allah,maka sudah sewajarnyalah syariat islam diterapkan di aceh dengan memulai membangun remaja-remaja islam yang ada di lingkungan masyarakat  itu sendiri dan harus didukung oleh pemerintah dengan segenap aparaturnya,ulama,dan seluruh masyarakat yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam

BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas,penulis dapat menyimpulkan dengan beberapa kesimpulan,yaitu:
1.      Mesjid adalah tempat yang mulia,tempat membentuk aqidah,ibadah,,syari`at,muaalh maupun siyasah.
2.      Syari`t islam harus diterapkan di bumu aceh,karena ia erupakan rahmat bagi seluruh alam.
3.      Syariat islam merupakan benteng yang kokoh dalah menjaga pengaruh-pengruh negatif  yang dating dari luar.
4.      Mesjid haruslah difungsikan karena dari sanalah akan muncul ide-ide,gagasan-gagasan,pemikiran-pemikiran untuk membangun umat sehingga syari`at islam di aceh akan mudah terlaksana dengan secara kaffah.  














[1] Quraish shihab,wawasan al-qur`an(bandung Mizan,1997)h.459
[2] Ir.H.Nana Rukmana DW.MA,Mesjid dan Dakwah,(Jakarta 2002)h.41
[3] M.Quraish Shihab,              Mizan:2007
[4] Institut Manajemen Mesjid,Rubik Keislaman,Selasa,17 Juli 2007-by:Immasjid
[5] Dr Al Yasa`Abu Bakar,MA.Sekilas Syari`at Islam di Aceh  h.4

0 komentar:

Posting Komentar