MASJID DAN ARAH PENGEMBANGAN SYARI`AT ISLAM DI
ACEH
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
belakang
Mesjid adalah sebuah tempat yang sangat mulia
disisi umat Islam,tempat untuk membina kaderisasi dalam usaha menguatkan aqidah
dan mu`amalah,sehingga pada tingkat selanjutnya dapat mengimplementasikan
sayari`at Islam secara kaffah di aceh.mesjid dalam masyaakat islam umumnya dan
aceh khususnya adalah merupakan salah satu tempat untuk pemurnian nilai-nilai
syari`at islam dan pendidikan,banyak gagasan-gagasan,ide-ide,pemikiran-pemikiran
yang lahir dari perkumpulan sebuah mesjid yang kemudian dapat memberikan
pengaruh yang sangat besar dalam perubahan masyarakat.oleh karenanya mesjid di
aceh selalu dipertahankan keberadannya,sehingga setiap mesjid di aceh ada
sebuah organisasi yang muncul disana yang disebut dengan organisasi “Remaja
Mesjid”.dari remaja mesjid inilah mereka di bina,dibimbing dan diarahkan ke
jalan yang positif,sehingga mereka-mereka ini nantinya dapat ikut menyumbangkan
gagasan,pemikiranya pada masyarakat luas,sehingga wujud pelaksanaan syari`at
islam di aceh dapat tercapai dengan semaksimal mungkin.
B.Rumusan Masalah
Dari
uraian diatas,maka penulis berkeingian untuk membahas,menganalisis masalah sebagai berikut :
- Bagaimana pengaruh
mesjid dalam pengembangan syari`at Islam
di aceh ?
- Bagaimana
peranan mesjid dalam membentuk kaderisasi islam diaceh ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Mesjid
Mesjid berasal dari kata sajada-sujud ,salah
satunya bermakna “mengikuti”,maupun menyesuaian diri dengan ketetapan Allah,s.w.t
yang berkaitan dengan alam raya (sunnatullah)[1]
Arti mesjid itu sebenarnya tempat sujud,bukan
hanya berarti sebuah gedung atau tempat ibadah yang terentu.[2]
Kata mesjid terambil dari kata sajada-sujud
yang berarti patuh,taat serta tunduk yang penuh hormat dan takzim[3]
Mesjid
merupakan sebuah tempat yang bersejarah dalam peradaban Isalam,sehingga ketika
Rasulullah s.a.w berhijrah ke madinah,langkah pertama yang beliau tempuh adalah
membangun mesjid kecil yang berlantaikan tanah dan beratapkan pelepah
kurma,mesjid pertama kali itu adalah mesjid Quba`.dari sinila mulai peradaban
sejarah islam tentang sejarah kegunaan mesjid sehingga sampai kepada masa sekarang
ini.apa lagi di aceh umumnya berpenduduk islam,mesjid merupakan salah satu
tempat untuk berkumpulnya para jama`ah,tempat melaksanakan sholat,zikir,tempat
tukar pikiran,sehingga terbentuknya ukhuwah islamiyah sesama umat.
Allah swt memerintahkan kepada umat manusia
untuk memuliakan mesjid yang ada didunia ini,sesuai dengan firmanNya :
“Bertasbihlah kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk
dimuliakan dan disebut namaNya didalamnya pada waktu pagi dan
petang,orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan,dan tidak (pula)oleh
jual beli,atau aktivitas apapun dari mengingat Allah,dan (dari)mendirikan
sholat,membayarkan zakat,mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu)hati
dan penglihatan menjadi guncang (QS Al-Nur[24]:36-37)
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang selalu
melakukan aktivitas Islamisasi,dan mesjid merupakan salah satu pendukung
utamanya,mesjid menjadi tempat ibadah,pembinaan,kaderisasi,pemurnian
nilai-nilai Islam dan pendidikan.[4]
Mesjid merupakan sarana yang sangat cocok untuk
memulai mengembangkan syari`at Islam,sebab mesjid kalau bisa difungsikan
sebagaimana Rasulullah s.a.w menggunakan ia dapat membetuk sebuah generasi yang
tangguh,diantara fungsi mesjid dimasa rasulullah adalah:
- Tempat
Ibadah,seperti shalat,zikir dll.
- Tempat
konsultasi dan komunikasi (masalah ekonomi,sosial dan budaya)
- Tempat
Pendidikan
- Tempat santunan
sosial
- Tempat latihan
militer
- Tempat
pengobatan para korban perang
- Tempat
perdamaian dan pengadilan sengketa
- Aula dan tempat
menerima tamu
- Tempat menawan
tahanan
- Pusat
penerangan atau pembelaan agama.
Penerapan syari`at Islam di aceh sangatlah cocok,karena umumnya masyarakat di
aceh adalah beragama Islam,apalagi telah didukung oleh Qanun yang mengatur syari`at
islam di aceh.yaitu yang tertera dalam Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang
pelaksanaan syari`at islam bidang aqidah,ibadah dan syi`ar islam.syari`at islam
di aceh,dipahami oleh asyarakat bukan hanya dalam aspek hukum dan peradilan.[5]
Perlu diketahui bahwa syari`at Islam bukan saja berisi hukum-hukum yang
berkaitan dengan kriminalitas semata sebagaimana selama ini yang dilontarkan
oleh orientalis,tetapi Islam mengatur seluruh pola prilaku manusia dan segala
aspek kehidupan,baik aqidah,ibadah,syari`ah,mu`amalah maupun siyasah,syariat
islam merupakan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil `alamin).untuk iti ia
harus diterapkan,agar rahmat tersebut dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia
dan alam sekitarnya.pelaksanaan syari`at islam merupakan bagian dari ibadah
kepada allah s.w.t dan sekaligus merupakan benteng yang kokoh dalam menjaga
islam dan umatnya terhadap pengaruh-pengaruh negative yang datang dari luar
yang tidak sesuai dengan tuntunan syari`at islam.sayari`at islam harus
ditegakkan,sekalipun ada sekelintir orang yang berpendapat bahwa penerapan
syari`at islam adalah suatu pelanggaran hak asasi manusia (HAM),inilah pendapat
orang-orang yang anti kepada syai`at.
Syeh
Muhammad bin shalih al-utsaimin pernah ditanya :apa pendapat anda terhadap
orang yang mengatakan “sesungguhnya memotong tangan si pencuri dan menjadikan
nilai persaksian kaum wanita separoh dari persaksian kaum laki-laki adalah sesuatu
yang keras (tidak berprikemanusiaan,-pent) dan melanggar hak asasi kaum
perempuan ? lalu beliau menjawab :saya tegaskan kepada orang ang mengatakan
demikian adalah bahwa dengan perkataan ini dia telah keluar (murtad) dari islam
dan kafir terhadap Allah s.w.t,maka wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah
swt dari hal itu,bila dia tidak mau,maka dia mati dalam kondisi kafir,sebab hal
ini adalah hukum Allah swt,sebagaimana firman Allah swt “Dan (hukum) siapakah
yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin “? (
QS.Al-Maidah:38)
Dalam usaha dalam penerapan syari`at islam ada
beberapa manfa`at yang dapt kita ambil,diantaranya yaitu :
- Menjaga
eksistensi agama islam
- Adanya
kepastian dan jaminan hukum
- Melindungi
keamanan harta dan jiwa
- Menjaga
kesehatan jasmani dan rohani
- Meminimalkan
terjadinya tindak kajahatan dan kerusakan moral masyarakat
- Mendukung
terwujudnya masyarakat yang beradab dan sejahtera
- Mengembangkan
individu dan masyarakat yang berorientasi pada ketaqwaan
- Memperkokoh usaha-usaha
pembelaan dan keamanan Negara
- Insyaallah,dapat
membawa umat islam menuju keselamatan di dunia dan akhirat
Karena mengingat begitu bermanfaatnya bila
dilaksanakan syariat islam pada suatu negara umumnya dan aceh khususnya,dan ini
merupaka hukum Allah,maka sudah sewajarnyalah syariat islam diterapkan di aceh
dengan memulai membangun remaja-remaja islam yang ada di lingkungan masyarakat itu sendiri dan harus didukung oleh pemerintah
dengan segenap aparaturnya,ulama,dan seluruh masyarakat yang ada di Nanggroe
Aceh Darussalam
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas,penulis dapat menyimpulkan
dengan beberapa kesimpulan,yaitu:
1. Mesjid adalah tempat yang
mulia,tempat membentuk aqidah,ibadah,,syari`at,muaalh maupun siyasah.
2. Syari`t islam harus
diterapkan di bumu aceh,karena ia erupakan rahmat bagi seluruh alam.
3. Syariat islam merupakan
benteng yang kokoh dalah menjaga pengaruh-pengruh negatif yang dating dari luar.
4. Mesjid haruslah
difungsikan karena dari sanalah akan muncul ide-ide,gagasan-gagasan,pemikiran-pemikiran
untuk membangun umat sehingga syari`at islam di aceh akan mudah terlaksana
dengan secara kaffah.
[1] Quraish shihab,wawasan
al-qur`an(bandung
Mizan,1997)h.459
[2] Ir.H.Nana Rukmana
DW.MA,Mesjid dan Dakwah,(Jakarta 2002)h.41
[3] M.Quraish Shihab, Mizan:2007
[4] Institut Manajemen
Mesjid,Rubik Keislaman,Selasa,17 Juli 2007-by:Immasjid
[5] Dr Al Yasa`Abu Bakar,MA.Sekilas Syari`at Islam di Aceh h.4
0 komentar:
Posting Komentar