Kamis, 07 Agustus 2014

Nikah

BAB SATU
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang Masalah
            Pengertian nikah menurut loghat adalah  الضم yang dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan. Sedangkan perkawinan merupakan percampuran antara dua jenis yang berbeda, berlaku pada tiga yaitu:
1.      Manusia
2.      Hewan
3.      Tumbuhan
Sedangkan dalam isi makalah ini, Cuma poin nomor satu yang akan saya bahas.
1.2        Ruang Lingkup
            Hal yang akan saya uraikan dalam makalah ini yaitu mengenai Ayat-Ayat Tentang Pernikahan.
1.3        Tujuan
            Dengan hadirnya makalah ini saya harapkan kepada pembaca agar mengetahui tentang pengertian, hikmah/ tujuan dari sebuah perkawinan.



BAB DUA
AYAT-AYAT TENTANG PERNIKAHAN
A.    Pengertian Nikah
1.      Pengertian nikah menurut syara’
                  Ibnu Qudamah berkata, nikah menurut syara’ adalah akad perkawinan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak maka kata itu bermakna demikian selagi tidak ada satu dalilpun yang memalingkan darinya.
2.      Pengertian nikah menurut bahasa
                  Nikah mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama.
3.      Pengertian nikah menurut pasal 1 bab 2 tahun 74
                  Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
B.     Hikmah Perkawinan
  1. Hikmah bagi yang melakukannya
Ø  Dapat menentramkan jiwa
Ø  Lebih khusyu’ dalam beribadah
Ø  Dapat menghindarkan maksiat
Ø  Dapat melestarikan keturunan
  1. Hikmah bagi masyarakat
Ø  Dapat melahirkan penerus generasi masa depan yang sah & berkualitas
Ø  Dapat mewujudkan rumah tangga yang Islami
Ø  Dapat mewujudkan masyarakat yang tentram & aman
            Ayat-ayat tentang perkawinan antara lain adalah:
  1. Ar-Rum ayat 21
َومِنْ أَيَتِهِ اَنْ خََلق لَكُمْ مِنْ َانْفُسِكُمْ َازْوَاجًالِتَسْكُنُوْاإِلَيْهَاوَجعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً اِنَّ فِى ذَلِكَ لايَتٍ لِقَوْمٍ َيَتَفكَّرُوْنَ
            “ Dan diantara tanda-tanda kekuasaan- Nya ialah Dia menciptakan untuk mu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih &saying, sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terhadap tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
  1. An-Nisa ayat 3
وَاِنْ خِتُمْ اَلاَتُقْسِطُوْافِى الْيَتَمَى فَانْكِحُوْامَاطَابَ لَكُمْ مِنَ النِسَاءِمَثْنَى وَثُلَثَ وَرُبَعَ فَاِنْ خْتُمْ الاَّتَعْدِلُوْافَوَحِدَةُُ اَوْمَامَلَكَتْ اَيْمَانَكُمْ ذَلِكَ اَدْنَى الاَّتَعُولُوا
            “ Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bila mana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
            Berlaku adil adalah perlakuan yang adil dalam meladeni istri seperti pakaian, tempat, giliran & lain-lain yang bersifat lahiriyah.
            Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini, poligami sudah ada dan pernah pula dijalankan oleh Nabi Muhammad Saw. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.


BAB EMPAT
PENUTUP
A.                Kesimpulan
            Pernikahan mempunyai hikmah tersendiri, baik bagi yang melakukannya meupun bagi masyarakat luar.
Diantara hikmah pernikahan adalah:
·         Dapat menentramkan jiwa
·         Lebih khusyu’ dalam beribadah
·         Dapat menghindarkan diri dari maksiat
·         Dapat melestarikan keturunan
·         Dapat melahirkan penerus masa depan yang berkualitas
B.                 Kritik dan Saran
            Penulis menyadari bahwa makalah yang disusun ini masih jauh dari kesempurnaan. Jadi penulis sangat mengharapkan kritikan & saran-saran demi kesempurnaan makalah ini.



0 komentar:

Posting Komentar