BAB
SATU
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Pengertian nikah menurut loghat
adalah الضم yang dimutlakkan untuk akad atau
persetubuhan. Sedangkan perkawinan merupakan percampuran antara dua jenis yang
berbeda, berlaku pada tiga yaitu:
1.
Manusia
2.
Hewan
3.
Tumbuhan
Sedangkan dalam isi makalah ini, Cuma poin nomor satu yang akan saya
bahas.
1.2 Ruang Lingkup
Hal yang akan saya
uraikan dalam makalah ini yaitu mengenai Ayat-Ayat Tentang Pernikahan.
1.3 Tujuan
Dengan hadirnya makalah ini saya
harapkan kepada pembaca agar mengetahui tentang pengertian, hikmah/ tujuan dari
sebuah perkawinan.
BAB
DUA
AYAT-AYAT
TENTANG PERNIKAHAN
A. Pengertian Nikah
1. Pengertian nikah menurut syara’
Ibnu Qudamah berkata, nikah menurut syara’ adalah
akad perkawinan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak maka kata itu
bermakna demikian selagi tidak ada satu dalilpun yang memalingkan darinya.
2. Pengertian nikah menurut bahasa
Nikah mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan,
menjodohkan atau bersenggama.
3. Pengertian nikah menurut pasal 1 bab 2 tahun 74
Ikatan lahir batin antara
seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
B. Hikmah Perkawinan
- Hikmah bagi yang
melakukannya
Ø
Dapat menentramkan jiwa
Ø
Lebih khusyu’ dalam
beribadah
Ø
Dapat menghindarkan maksiat
Ø
Dapat melestarikan
keturunan
- Hikmah bagi masyarakat
Ø
Dapat melahirkan penerus
generasi masa depan yang sah & berkualitas
Ø
Dapat mewujudkan rumah
tangga yang Islami
Ø
Dapat mewujudkan masyarakat
yang tentram & aman
Ayat-ayat tentang
perkawinan antara lain adalah:
- Ar-Rum ayat 21
َومِنْ أَيَتِهِ
اَنْ خََلق لَكُمْ مِنْ َانْفُسِكُمْ َازْوَاجًالِتَسْكُنُوْاإِلَيْهَاوَجعَلَ بَيْنَكُمْ
مَوَدَّةً وَرَحْمَةً اِنَّ فِى ذَلِكَ لايَتٍ لِقَوْمٍ َيَتَفكَّرُوْنَ
“ Dan diantara
tanda-tanda kekuasaan- Nya ialah Dia menciptakan untuk mu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih &saying, sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terhadap tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
- An-Nisa ayat 3
وَاِنْ خِتُمْ
اَلاَتُقْسِطُوْافِى الْيَتَمَى فَانْكِحُوْامَاطَابَ لَكُمْ مِنَ
النِسَاءِمَثْنَى وَثُلَثَ وَرُبَعَ فَاِنْ خْتُمْ الاَّتَعْدِلُوْافَوَحِدَةُُ
اَوْمَامَلَكَتْ اَيْمَانَكُمْ ذَلِكَ اَدْنَى الاَّتَعُولُوا
“ Dan jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bila mana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga atau
empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka kawinilah seorang
saja atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil adalah
perlakuan yang adil dalam meladeni istri seperti pakaian, tempat, giliran &
lain-lain yang bersifat lahiriyah.
Islam memperbolehkan
poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini, poligami sudah
ada dan pernah pula dijalankan oleh Nabi Muhammad Saw. Ayat ini membatasi
poligami sampai empat orang saja.
BAB EMPAT
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pernikahan mempunyai
hikmah tersendiri, baik bagi yang melakukannya meupun bagi masyarakat luar.
Diantara hikmah pernikahan adalah:
·
Dapat menentramkan jiwa
·
Lebih khusyu’ dalam
beribadah
·
Dapat menghindarkan diri
dari maksiat
·
Dapat melestarikan
keturunan
·
Dapat melahirkan penerus
masa depan yang berkualitas
B.
Kritik dan Saran
Penulis menyadari bahwa
makalah yang disusun ini masih jauh dari kesempurnaan. Jadi penulis sangat
mengharapkan kritikan & saran-saran demi kesempurnaan makalah ini.
0 komentar:
Posting Komentar